Tintainformasi.com, Merangin Jambi — Kades Suwarni Desa Kota Raja kecamatan tabir Ilir kabupaten merangin jambi diduga korupsi dana desa (DD) Tahun 20223, anggaran Penguatan ketahanan pangan desa atau lumbung Desa Senilai Rp.134.839.000,- dan anggaran Pelayanan administrasi umum dan kependudukan atau surat pelayanan KTP kependudukan dan sebagainya senilai Rp.57.000.000,-.
Tim media tinta informasi Merangin setelah mengecek ke desa kota raja, dan bertemu Kades Suwarni dan Staff Desa setempat.
Berdasarkan data tim media tinta informasi berhasil dihimpun di Desa Kota Raja, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin didapati beberapa dugaan penyimpangan anggaran yang dinilai sudah kebablasan dilakoni oleh Kepala Desa Suwarni.
SPJ APBDES desa Kota raja tidak tertera laporan APBDES pembangunan lumbung desa tersebut ujar kades dan perangkat desa lain juga saat konfirmasi di kantor desa kota raja, Sekdes juga tidak Tau Apa anggaran APBDES 2023 penguatan ketahanan pangan.
Diduga kades Suwarni memfiktipkan laporan Surat Pertanggung jawaban dana desa (SPJ DD) tahun 2023 demi kepentingan pribadi untuk memperkaya diri.
Jelas Tindak pidana korupsi dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tindak pidana korupsi diartikan sebagai perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Tindak pidana korupsi dianggap memenuhi unsur delik jika perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Terdakwa kasus korupsi dana desa sebagai pembantu tindak pidana korupsi dapat dihukum dengan pidana penjara, denda, dan uang pengganti sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Diminta untuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Terkait di Merangin Jambi untuk mengaudit dana (DD) desa Kota raja kecamatan tabir ilir kabupaten merangin.
“Apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, maka kades Kota Raja patut untuk dipidanakan,”tegas kabiro.