Tintainformasi.com, Lampung Tengah— PT. Agung Jayaraya Indonesia merupakan salah satu unit industri kayu yang inti usahanya adalah mengelola kayu yang dihasilkan menjadi produk olahan kayu yang bertujuan menambah added value dari kayu tersebut yang berdiri pada tahun 2017. Perusahaan ini menggunakan bahan baku seperti kayu karet yang berkualitas tinggi dan diproduksi menjadi triplek lantai yang diekspor di beberapa negara seperti jepang, cina, dan eropa. PT. Agung Jayaraya Indonesia beralamat Jl. Bumirahayu, Dusun V Sidobangun, Desa Bumi Ratu, Kec. Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah diduga tidak memiliki izin hingga saat ini 9/01/2025.
S Ramlan Ketua DPD Grib Jaya Lampung kembali memimpin pasukan kurang lebih 3000 masa untuk aksi,berorasi di depan PT Agung Jayaraya dan Orasi tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi M. Hidayat Tri Ansori S. H., C. L. E untuk menyampaikan tuntutan yang terkaiat
1. Perizinan ( bangunan gedung) diduga belum lengkap , tentang PBG UU No 6 tahun 2023 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tetang cipta kerja menjadi Undang Undang.
2. Pelaksanaan Ketenagakerjaan diduga tidak mengacu
a. Perpu no. 2 Tahun 2022 tetang Cipta Kerja dan Perda Lampung Tengah No. 9 Tahun 2016 Tentang UMR
b. Peraturan Daerah tetang UMR No. 3 Tahun 2024
3. PT Agung Jayaraya telah diduga melanggar berdasarkan UU No. 2 Tahun 2009 tetang Jalan Raya JO PP 10 Tahun 2021 tetang Retribusi menyatakan Jalan depan Pabrik tetang Jalan Raya yang di lalui hanya diperuntukan pada Kelas 3 dengan bobo 5 s/d 8 Ton.
4. PT Agung Jayaraya telah diduga melanggar berdasarkan UU Tetang Lingkungan Hidup
a. UU No. 22 Tahun 2021
Tetang penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
b. UU No. 32 Tahun 2009
Tetang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Peraturan pemerintah tentang pengelolaan limbah perusahaan No. 22 Tahun 2021 dan pengelolaan Limbah berbahaya dan beracun mengganti Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014.
d. Pelaksanaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) harus sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 tahun 2021 dan No.6 Tahun 2021 tentang teknis pengelolaan limbah B3 Dcde.
5. PT Agung Jaya Raya telah melanggar Berdasarkan UU tentang Corporate sosial responsibility (CSR) yang merupakan tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan dalam melakukan kegiatan
a. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( PT )
b. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan
c. Peraturan daerah Lampung Tengah No. 5 Tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan
d. Peraturan Bupati No. 69 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Meminta untuk dihentikan kegiatan PT Agung Jayaraya sampai tuntutan ini di penuhkan katanya.
Dari beberapa tuntutan yang disampaikan oleh tim advokasi DPD Grip Jaya Lampung M. Hidayat Tri Ansori S.H., C. L. E meminta untuk mediasi kepada pihak perusahaan PT Agung Jayaraya , sehingga permintaan mediasi tersebut disetujui oleh pihak PT dan hanya perwakilan yang diizinkan masuk.
Mediasi berlangsung di ruangan tertutup pihak awak media tidak diperkenankan masuk.
Dari hasil mediasi disampaikan oleh Sekda DPD grip Jaya dan tim advokasi mengatakan Untuk menghentikan operasional mobilisasi yang melintas di jalan ini sampai esok hari sampai menunggu pihak dinas pemerintahan terkait untuk turun ke lokasi.
Agus selaku perwakilan dari perusahaan menyampaikan hasil dari mediasi dan sepakat menunggu dari pihak dinas yang terkait untuk investigasi langsung turun ke lokasi.
Edi Q dari Polres Lampung Tengah dan Tim pengamanan berhasil mengamankan jalannya aksi demo dengan Kondusip. (Team.red)