Lampung Utara

Dilema Pegawai Urus Kenaikan Pangkat/Golongan, “Tidak Mau Bayar Maka Tidak Lulus”

49

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA — Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara menjadi dilema tersendiri pada saat akan mengurus dokumen kenaikan pangkat dan golongan hal tersebut karena mereka diharuskan untuk melakukan pembayaran.

Pembayaran tersebut diatas besarnya bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 4 juta dalam setiap kali pengurusan dokumen dan hal ini dikoordinir oleh salah satu Kepala Bidang (Kabid) yang ada dilingkungan BKPSDM.

Salah seorang Pejabat Eselon lll (enggan menyebutkan namanya) menyebutkan bahwa dia bermaksud ingin mengikuti ujian Dinas dan oleh Kabid Mutasi dimintai uang sebesar Rp 3 juta dan nanti akan dikasih data.

“Tapi karena saya nggak ada uang dan nggak ngasih, ya saya nggak lulus ujian Dinas, sementara yang lain karena mereka ngasih ya lulus,” jelasnya, Sabtu (4/1/2025).

Dari keterangan peserta yang dinyatakan lulus Ujian Dinas, mengatakan bahwa mereka membayar dengan uang Rp 4 juta, dengan kegunaan buat ongkos ngurusin dokumen kesana kemari.

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKPSDM, Herman, S.Kep., M.H dalam konfirmasinya membantah apa yang ditudingkan dan mengatakan bahwa pendapatannya selama ini hanya mengandalkan perolehan dari Gaji haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

“Nggak ada itu, saya tidak pernah minta-minta kepada Pegawai yang akan mengurusi dokumen mereka,” pungkasnya.

(Team.red)

error: Content protected !!
Exit mobile version