Bandar Lampung

DPD KS-PSI Mendesak PT Aman Jaya Dan Akan Upaya Hukum Lebih Lanjut

71

Tintainformasi.com, Bandar Lampung —Dilanjut permasalahan dugaan PT AMAN JAYA PERDANA JL ir .Sutami Km 7 Campang Jaya kota Bandar kampung, PHK masal kurang lebih 40 pekerja 6/01/2025 A Habibi Sekretaris Konpederasi DPD KS-PSI menghadiri Undangan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar lampung jl Diponegoro,sumur batu Kec.tlk betung utara,kota Bandar Lampung, Untuk mediasi ke 3 dengan PT Aman Jaya Perdana yang diwakil oleg NUKI selaku PH.

A Habibi Sekretaris Konpederasi DPD KS-PSI Memberikan keterangan kepada awak media “di mediasi yang ke 3 ini masih belum menemukan jalan terbaik tetapi jalan buntu,dikarenakan pihak dari PT Aman Jaya Perdana tetap bersikekeh dengan berpedoman sudah memberikan konpensasi yang tidak sesuai dan diduga pihak PT AJP melakukan intimidasi terhadap pekerja supaya mau menerima konpensasi tersebut.,

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sedangkan UU no 13 tahun 2003 tetang pemutusan hubungn kerja dan UU no 02 tahun 2004 tetang penyelesaian perselisihan hubungan industrial pasal 151 junto pasal 155 BATAL DEMI HUKUM, pungkasnya.

Nuki selaku kuasa hukum PT Aman Jaya Perdana menyampaikan dari mereka hanya bisa menabahkan 30 jt rupiah untuk 3 orang pekerja saja,imbuhnya

Dalam perselisihan ini dari pihak dinas tenaga kerja dimentori Dra.Elva Noor.MM dan Ahbabina.S.Sos.MM akan memberikan anjuran dikarenakan menemui jalan buntu,DPD KS-PSI akan upaya hukum lebih lanjut sampai tuntutan hak para pekerja di kabulkan.(Team.red)

Exit mobile version