Scroll untuk baca artikel
LampungPesawaran

Hampir Tiga Tahun Kasus Dugaan Ijasah Palsu Aparat Desa, di Kejari Pesawaran Mak Jelas

96
×

Hampir Tiga Tahun Kasus Dugaan Ijasah Palsu Aparat Desa, di Kejari Pesawaran Mak Jelas

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Pesawaran — Sudah tiga tahun berlalu sejak kasus penggunaan dokumen berupa fotokopi ijazah palsu oleh perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, dilaporkan pada tahun 2022. Namun hingga awal tahun 2025, kasus ini belum menunjukkan kejelasan hukum dan terkesan Mak (tidak-Red) jelas.

Keempat perangkat desa yang diduga menggunakan dokumen palsu tersebut adalah Sunarno, Adi Susanto, M. Amri, dan Nasrudin. Mereka menerima gaji dari negara berdasarkan pemberkasan yang diduga tidak sah.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Mereka tidak berhak menerima gaji tersebut, sehingga gaji yang telah diterima wajib dikembalikan kepada negara karena itu bukan hak mereka,” ujar pelapor.

Pada November 2024 lalu, pelapor mengirimkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan ke Fidsus Kejari Pesawaran. Pelapor menilai bahwa penerimaan gaji oleh perangkat desa tersebut merupakan salah satu bentuk indikasi korupsi desa yang melibatkan kepala desa.

“Itu salah satu syarat korupsi desa. Mereka wajib mengembalikan gaji karena itu bukan hak mereka,” tambah pelapor.

Pelapor berharap kasus dugaan penggunaan dokumen palsu ini segera dilimpahkan dari Intel Kejari Pesawaran ke Fidsus Kejari Pesawaran, sesuai dengan tujuan pengaduannya. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini penting untuk memastikan keadilan dan mencegah penyalahgunaan anggaran desa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Pesawaran terkait perkembangan kasus ini.

(Tim GWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *