Scroll untuk baca artikel
Merangin Jambi

Kades Sarno Desa Bungo Tanjung Kec.Tabir Selatan Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Pengolahan Peternakan Peternak Kandang

409
×

Kades Sarno Desa Bungo Tanjung Kec.Tabir Selatan Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Pengolahan Peternakan Peternak Kandang

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Merangin Jambi — Kades bungo tanjung kecamatan tabir selatan kabupaten merangin jambi tidak transparan terkait dana desa anggaran peningkatan produksi peternakan kandang (kambing) Rp.144.000.000. dengan tidak transparan ke publik kades (Sarno) desa bungo tanjung ada dugaan korupsi dana desa.

Media tinta informasi online dan tv kab merangin 03 Januari 2025 konfirmasi sama pak kades (Sarno ) di rumah nya, dalam Tahap pengelolaan dana peningkatan pruduksi perternakan kandang dll, Rp 144.000.000 ada dugaan korupsi dana desa oleh kepala desa bungo tanjung kec tabir selatan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam konfirmasi kades mengatakan “ada anggaran untuk perternakan cuma ada 60 Ekor kambing harga Rp.1.000.000, per ekor itu di serahkan ke RT masing masing dalam jumlah 60 ekor kalkulasi Rp 60 jt dana DD untuk membeli Membudidaya kan ternak Hewan kambing di desa nya, sedangkan mengeluarkan anggaran dan dana desa APBDES 2024 Rp 144.000.000, kemana sisa anggaran Untuk dana desa kurang lebih Rp.84.000.000, dana desa yang di kelola oleh Kades desa bungo Tanjung.

Dalam Keterangan wakil Ketua BPD (Herman) ada menganggarkan dana APBDES 2024 untuk Perternakan kambing 2024 ada 60 ekor harga nya satunya Ekor Rp 1000.000, ada 60 ekor kambing untuk di budidayakan oleh Masyarakat dan di Bagikan Ke masyarakat desa bungo tanjung.

Namun hal ini ada dugaan kades mengambil ke untungan pribadi untuk dugaan korupsi dana desa, karena dalam anggaran APBDES dana desa tahun 2024 anggaran nya Rp.144.000.000, Sedangkan beli kambing hanya 60 ekor dengan harga satu ekor Rp.1.000.000.

Dalam Undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi dana desa adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat merugikan keuangan negara.

Pelaku korupsi bisa dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda sesuai aturan yang berlaku.

Dalam Hal ini tim media Tintainformasi.com dan awak media lain berharap agar Aparat Penegak Hukum dan dinas terkait dapat segera menindaklanjuti dugaan Korupsi kades desa Bungo Tanjung.

(Team.kabiro.merangin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *