Merangin Jambi

Ketua Lembaga Adat (Sulaiman) Desa Nalo Baru Angkat Bicara Terkait SPJ Dugaan Kuat Korupsi Dana Pembinaan Lembaga Adat Banyak SPJ Fiktif Oleh Kades Thamrin Dan Perangkat Desa Tidak Transparan Mengelola Dana Desa

410

Merangin jambi — Media Tintainformasi.com online dan. Tv Kab merangin Turun ke desa Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Jambi.

Sabtu 11/01/2025 Terkait dana ABPDES dan dana APBDES pembinaan lembaga adat desa Nalo Baru Dari tahun 2022 Rp.35.200.000, gaji Ketua lembaga adat Rp.200.000 per bulan kali satu tahun = Rp 2.400.000, gaji anggota lembaga adat, anggotanya 17 orang @ Rp.100.000 perbulan kali 12 bulan = Rp 20.400.000 jumlah keseluruhan dana yang keluar kan Dana APBDES tahun 2022 = RP.22.800.000 di kurangai RP 35.200.000 = RP 12.400.000 sisa dana pembinaan lembaga adat tahun 2022 ada dugaan korupsi dana pembinaan lembaga adat tahun 2022.

Pembinaan lembaga adat dan APBDES pembinaan lembaga adat tahun 2023 (Rp.61.400.000), kalkulasi gaji Ketua lembaga adat gaji Ketua lembaga adat naik menjadi Rp 250.000 kali 12 bulan = Rp.3.000.000 di tambah gaji anggota lembaga adat Rp 100.000/ bula di Kali 12 bulan = 20.400.000 total. Semua gaji ketua Lembaga adat dan anggota lembaga adat Rp.23.400.000 per tahun di kurangi anggaran APBDES 2023 dana RP 61.400.000 jumlah sisa dana Rp 38.000.000 sisa dana, dugaan korupsi kades nalo Baru dana pembinaan lembaga adat, kemana anggaran sisa dana pembinaan lembaga adat desa nalo baru tahun 2023, di sini ada dugaan korupsi Rp.38.000.000.

Dana lembaga adat tahun 2024 Rp 45.700.000. gaji Ketua lembaga adat Rp 250.000 perbulan kali 12 bulan = Rp 3000.000, gaji anggota lembaga adat 17 orang kali Rp.100.000 kali 12 bulan = Rp20.400.000 total Di keluarkan Anggaran. APBDES tahun 2024 Rp 45.700.000 kurang gaji lembaga adat keseluruhan Rp 23.400.000 – 45.700.000. = Rp 22.300.00 ada dugaan Korusi dana pembinaan lembaga adat tahun 2024 jumlah seluruh Rp.22.300.000 total Keseluruhan dana pembinaan lembaga adat.

Diduga kuat kades Thamrin korupsi dana APBDES pembinaan lembaga adat dari tahun 2022 sampai tahun 2024 total Kerugian dana anggaran negara Rp 72.700.000, dugaan kuat Kades Thamrin korupsi dana desa untuk dana pembinaan lembaga adat desa nalo Baru.

Dan jelas Undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tindak pidana korupsi diartikan sebagai perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.

Dalam kasus korupsi dana desa, hukuman yang dapat dikenakan adalah: Kurungan badan, Denda, Uang pengganti.

Sebagai contoh, dalam kasus korupsi dana desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terdakwa Bambang Purwanto dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp987, subsidair 3 tahun.

Dan masyarakat berharap APH dan pihak terkait dan memeriksa kades Nalo Baru Thamrin dan perangkat desa yang diduga kuat korupsi anggaran dana desa.

(Team.kabiro.merangin)

 

error: Content protected !!
Exit mobile version