Tintainformasi.com, Pesawaran — Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) DPW Provinsi Lampung melalui Departemen Advokasi Hukum dan HAM mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dialami Muhammad Rafa, seorang anak berusia 10 tahun, di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pesawaran. Selasa, (07/01/2025).
Kasus ini melibatkan seorang tokoh di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak. FBN RI menyerukan penegakan hukum yang tegas dan transparan atas kejadian ini.
Kronologi Kejadian
Pada 4 Januari 2025, Muhammad Rafa, anak berusia 10 tahun, memasuki kawasan Pondok Pesantren Pesona Al-Quran yang berada di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedung Tataan, Pesawaran.
Pondok pesantren ini berbatasan langsung dengan pemukiman warga tanpa adanya pembatas atau tembok yang jelas.
Menurut keterangan, Rafa memasuki gedung tempat tinggal Ustaz Hamid, pimpinan pondok pesantren tersebut. Rafa kemudian dituduh mencuri uang senilai Rp10 juta. Saat Rafa membantah tuduhan itu, kekerasan fisik pun diduga dilakukan oleh Ustaz Hamid:
1. Rafa diduga dipukul di bagian muka dan badan.
2. Kepala Rafa dijedotkan ke lantai dan tembok karena tidak mengaku.
3. Ustaz Hamid diduga meninggalkan tempat kejadian, lalu kembali dengan membawa pisau berwarna hijau yang dipanaskan menggunakan korek api.
4. Pisau panas tersebut ditempelkan ke tubuh Rafa sebanyak tujuh kali di bagian dada, punggung, dan kaki.
Tindakan ini diduga dilakukan berulang kali untuk memaksa Rafa mengaku, namun ia tetap bersikeras tidak melakukan pencurian.
“Tindakan ini sangat biadab. Perbuatan seperti ini tidak pantas dilakukan, terlebih terhadap anak kecil yang baru berusia 10 tahun,” ungkap Fabian Boby, Ketua Departemen Hukum FBN RI Lampung.
Pondok Pesantren Tidak Berizin
Fabian Boby juga mengungkapkan informasi yang ia terima dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pesawaran, bahwa Pondok Pesantren Pesona Al-Quran tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kementerian Agama.
“Hal ini sangat memprihatinkan, mengingat pondok pesantren ini sudah berdiri selama empat tahun. Apakah ada unsur kesengajaan? Apakah pendidikan yang mereka berikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Agama? Fakta bahwa pondok ini tidak terdaftar membuat proses pendidikan di sana tidak terpantau dengan baik,” ujar Fabian Boby.
Ia juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa pondok pesantren tersebut dapat saja mengajarkan aliran yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Fabian Boby berharap pihak kepolisian dapat menyelidiki lebih mendalam terkait status dan kegiatan pondok pesantren tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pesawaran. Pihak kepolisian telah melakukan investigasi dan menemukan bukti kuat terkait kekerasan yang dialami Muhammad Rafa.
Korban akan mendapatkan pendampingan psikologis yang difasilitasi oleh Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesawaran, dengan dukungan penuh dari keluarga. Langkah ini diambil untuk membantu memulihkan kondisi mental dan emosional korban.
Dalam pernyataannya, Fabian Boby menegaskan:
“Kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang melanggar hukum dan nilai kemanusiaan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan. Hukuman yang setimpal harus diberikan kepada pelaku agar menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak mengulangi tindakan serupa.”
Seruan Forum Bela Negara
1. Mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap anak, yang melanggar hukum dan norma kemanusiaan.
2. Mendorong penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.
3. Mengimbau lembaga pendidikan untuk memastikan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak.
Forum Bela Negara berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga keadilan ditegakkan. Setiap tindakan kekerasan terhadap anak adalah ancaman bagi masa depan bangsa.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan bagi korban terwujud,” tutup Fabian Boby.
(Tim)