Tintainformasi.com, Pesawaran — Kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Seorang bocah di bawah umur dianiaya guru ngaji karena dituduh mencuri. Kasus ini mendapat perhatian serius Ketua Komisi 4 DPRD Pesawaran Muhammad Rinaldi dan sejumlah anggota komisi lainnya.
Tindakan main hakim sendiri ini bermula saat korban MRA (9) dipaksa kawan-kawannya untuk mencuri. Jika tidak mau, maka korban akan dimusuhi. Karena takut akhirnya korban masuk ke rumah seorang ustadz di sebuah pondok pesantren di Desa Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran.
Apes, saat masuk area pondok, korban tertangkap pemilik kawasan pondok pesantren. Seorang ustadz kalap. Korban digebuki hingga babak belur. Tak puas, korban disundut besi panas di punggung, perut dan tangannya. Korban juga dipaksa mengaku nyolong duit Rp 10 juta.
“Begitu dapat laporan tentang kasus penganiayaan anak di bawah umur ini, saya langsung berkoordinasi dengan ibu Maisuri. Saya minta tolong untuk mengawal kasusnya. Malam itu juga Alhamdulillah dinas langsung turun untuk pendampingan korban,” ujar Rinaldi saat ditemui di lokasi kejadian.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pesawaran Maisuri bergerak cepat.
“Malam itu kami langsung kirim staf untuk dampingi korban ke rumah sakit melakukan visum. Saat ini sedang dilakukan BAP oleh pihak kepolisian untuk proses hukumnya. Kami juga siap memberikan bantuan konsultasi psikiater apabila dibutuhkan oleh korban,” jelas Maisuri.
Menanggapi ini, Sekretaris Komisi 4 Yasser Syamsurya Ryacudu sangat menyayangkan kasus kekerasan pada anak di bawah umur yang terjadi di pondok pesantren.
“Praktek main hakim sendiri seperti ini kan menyalahi aturan hukum, apalagi ini korbannya anak-anak yang masih bisa dibina dengan teguran,” ujar Yasser. Informasi yang diterima, pondok pesantren tersebut ternyata belum berizin. (Team.red)