Scroll untuk baca artikel
Bandar Lampung

Legalitas Kepengurusan Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Disinyalir Cacat Hukum

118
×

Legalitas Kepengurusan Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Disinyalir Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung serta KSOP Kelas 1 Pelabuhan Panjang harus tegas menyikapi legalitas kepengurusan Agus Sujatma sebagai Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sejak tahun 2020 hingga saat ini yang terindikasi cacat hukum.

Hal tersebut terlihat seperti yang di sampaikan oleh Kuasa Hukum penggugat David Sihombing, SH.,MH bahwa dalam perkara nomor 142/Pdt/G/2024/PN.Tjk kliennya Ketua Koperasi TKBM Perjuangan Bersama Pelabuhan Panjang Azwar Nero menggugat keabsahan legalitas kepengurusan Koperasi Tenaga kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang pimpinan Agus Sujatma.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut David, gugatan Kliennya bertujuan agar Pemerintah seperti Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja Kota dan Provinsi serta KSOP Pelabuhan Panjang jangan sampai melakukan hubungan hukum dengan pihak yang tidak jelas Legalitasnya dikarenakan itu nanti Implikasinya akan melebar.

Dikarenakan, dalam agenda sidang kesekian kalinya agenda pemeriksaan saksi dari tergugat bahwa tergugat menggunakan surat pada tahun 2019 yang disebutkan sebagai Anggaran Dasar (AD) Perubahan Nomor 02 yang merubah Anggaran Dasar (AD) tahun 2017 yang sampulnya bertuliskan Anggaran Dasar (AD) tetapi isinya adalah Anggaran Rumah Tangga (ART) serta terdapat tulisan Pasal 17, 18 dan 19 yang dirubah.

Padahal, lanjut David, pasal pasal itu 100 persen tidak ada didalam Anggaran Dasar (AD) perubahan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

Melihat hal tersebut, menurut David Sihombing, menyangkut legalitas seharusnya Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Pimpinan Agus Sujatma sudah tidak pantas lagi untuk di lanjutkan karena dampaknya sudah terjadi, akibat hukumnya sudah terjadi dan perbuatannya sudah terjadi.

Oleh karena itu, kata David, dikarenakan Pemerintah seperti Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja serta KSOP Pelabuhan Panjang adalah milik masyarakat diminta bertindak tegas dan berpikir ulang untuk tetap menggunakan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang legalitas kepengurusannya yang saat ini sedang dipersidangkan dan terindikasi cacat hukum.

Dan pertanyaannya untuk Pemerintah dan KSOP Pelabuhan Panjang, apakah mungkin dengan identitas yang seperti itu akan bisa digunakan atau sah digunakan.

Dari Bandar Lampung
Tinta Informasi
Melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *