TINTAINFORMASI.COM, (LAMPUNG TENGAH) — Dugaan disunatnya Anggaran Pasir Urug Dasar Pasangan Pondasi dan lantai bilik MCK oleh PT. Citra Pamindo Riguna Pelaksana Proyek Pembangunan Tangki Septik dan Sarana Pendukung di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung, mendapat sorotan dari LSM PEMATANK, Rabu (15/01/2025).
” Gawat kalau proyek yang menggunakan uang rakyat ini selalu disimpangkan dan disunat oleh oknum-oknum untuk memperkaya diri sendiri, akhirnya kwalitas proyeknya tidak bagus, dan ini sangat merugikan rakyat dan negara, “ucap Romli Ketua LSM PEMATANK Provinsi Lampung, Rabu (15/01/2025).
Romli juga berharap agar Aparat Penegak Hukum untuk melakukan investigasi dan cek lapangan adanya dugaan penyelewengan anggaran yang cukup besar tersebut.
” Kami dari LSM PEMATANK berharap kepada Polda dan Kejati Lampung untuk mengusut penyelewengan anggaran oleh oknum pelaksana Proyek tersebut, agar apa yang menjadi cita-cita bangsa dalam pembangunan di segala bidang dapat terwujud, dan agar menjadi pelajaran bagi oknum-oknum lain yang mencoba untuk mengakal-akali uang negara demi mendapatkan keuntungan pribadi dan memperkaya diri, ” ujarnya.
” Dan diduga Korupsi Anggaran Pengadaan Pasir Urug pekerjaan proyek pembangunan MCK di 15 Kecamatan yang tersebar di beberapa Desa di Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai anggaran miliar rupiah ini mulai menjadi sorotan publik, serta tanpa adanya papan nama proyek, ” ungkap Romli.
” Dengan demikian diharapkan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Lampung, Komisi 3 DPRD Kabupaten Lampung Tengah dan Aparat Penegak Hukum agar dapat menindaklanjuti dugaan Mark up di proyek tersebut, ” pungkas Romli.
Sementara saat ditanya salah satu warga penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya di Kecamatan Selagai Lingga, menilai proyek tersebut ada kejanggalan.
” Saya lihat pengerjaan dirumah bawah pondasinya memang gak ada yang dikasih pasir urug, “ujarnya.
Ditempat berbeda salah satu tukang yang tidak mau namanya ditulis, menerangkan, bahwa dirinya baru, dan hanya mengerjakan sesuai perintah pamong Desa.
“Saya bekerja borongan dibayar Rp.1 juta per unit bangunan bilik MCK, tetapi pasang atap dan cat bukan tanggungjawab saya, “urainya.
Dari pantauan awak media, pekerjaan MCK yang tersebar di 15 Kecamatan Kabupaten Lampung Tengah dengan anggaran miliyaran rupiah tersebut diduga 90 % tidak menggunakan pasir urug bawah pondasi dan bawah lantai kerja bilik MCK, padahal digambar sudah jelas ada pasir urug pondasi 5 cm dan pasir urug lantai kerja 5 cm, dan rabat beton lantai ketebalannya tidak sampai 9,5 cm.
Dari hasil temuan dilapangan, Diduga PT. Citra Pamindo Riguna selaku kontraktor pelaksana diduga ingin memperkaya diri sendiri atau kelompok dari uang rakyat yang dianggarkan untuk pengadaan pasir urug, sehingga Proyek Pembangunan Tangki Septik dan Sarana Pendukung di wilayah Kabupaten Lampung Tengah tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebelum berita ini diterbitkan tim media, sudah sering menghubungi Vendor/pelaksana dan pengawas lapangan via WhatsApp namun tidak pernah di jawab ataupun dibalas.
(Team.red)