BeritaTinta Informasi

Mekanisme Baru dari Korlantas Polri, Pengendara Motor dan Mobil Wajib Perhatikan Notifikasi Ini!

9
×

Mekanisme Baru dari Korlantas Polri, Pengendara Motor dan Mobil Wajib Perhatikan Notifikasi Ini!

Sebarkan artikel ini
Mekanisme Baru dari Korlantas Polri, Pengendara Motor dan Mobil Wajib Perhatikan Notifikasi Ini!

Tintainformasi.com – Notifikasi tilang yang masuk ke WhatsApp jangan diabaikan, karena STNK bisa diblokir.

Kini, enindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan lebih cepat melalui WhatsApp.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Surat konfirmasi tilang itu dikirim secara realtime bahkan hanya dalam satu menit berkat penerapan Sistem Cakra Presisi.

Sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang telah terdaftar saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Surat konfirmasi tilang itu dikirim langsung melalui WhatsApp resmi ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nomor +6287817174000.

Selain melalui WhatsApp, pemberitahuan juga akan dikirimkan melalui email.

Nah kalau kamu mendapatkan notifikasi tilang karena melakukan pelanggaran, tentu tidak bisa diabaikan.

Dikutip laman Korlantas Polri dan detik.com, Sabtu (25/1/2025) bila surat konfirmasi tilang itu tak diklarifikasi atau diabaikan, jangan kaget pelat nomor kamu jadi diblokir.

Hal ini tentu berdampak pada proses pengurusan STNK.

Pemblokiran akan diketahui saat pemilik kendaraan mencoba mengurus pembayaran pajak ataupun perpanjangan lima tahunan.

Pemblokiran ini diberlakukan untuk memastikan pelanggar memenuhi kewajibannya. STNK tersebut baru bebas blokir setelah denda tilangnya dibayar.

Dengan mekanisme ini, pihak kepolisian berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Pertama, kamu harus memasukkan data seperti tanda nomor kendaraan bermotor/ nomor polisi, nomor telepon, serta kode referensi yang tertera pada notifikasi tilang.

Kedua, setelah data yang dimasukkan berhasil diverifikasi, maka sistem akan mengeluarkan nomor BRIVA yang digunakan untuk pembayaran denda tilang.

Ketiga, melakukan pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer ATM, mobile banking, atau langsung di loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat Wilayah Polda Metro Jaya.

Kalau sudah membayar, jangan lupa menyimpan bukti sebagai dokumen pendukung.

Jika sudah, status kendaraan akan otomatis diperbarui.

error: Content protected !!