Murah dan Cepat! Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT dan Notaris
Sebarkan artikel ini
Tintainformasi.com – Langkah-langkah terbaru dalam untuk balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris.
Sebelum mengurus balik nama pada sertifikat tanah secara mandiri di kantor Pertanahan, pemohon harus memiliki akta yang menjadi dasar peralihan.
Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT
Jika tanah tergolong melalui proses jual beli, maka butuh akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
Jika dari hibah, pemohon perlu melampirkan akta hibah dari PPAT dan jika dari pewarisan, dibutuhkan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris.
Akta tersebut merupakan dokumen otentik yang menjadi syarat balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (formulir dari Kantor Pertanahan)
Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
Sertifikat tanah asli
Akta jual beli dari PPAT (untuk balik nama karena jual beli)
Akta hibah dari PPAT (untuk balik nama karena hibah)
Akta wasiat notaris (untuk balik nama karena pewarisan)
Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya (untuk balik nama karena jual beli)
Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta (untuk balik nama karena hibah).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kemenpan-RB, proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah melibatkan beberapa tahapan administratif yang harus dilalui pemohon di Kantor Pertanahan.
Berikut penjelasan rinci dari tahapan tersebut:
Pemohon memulai dengan menyerahkan berkas-berkas permohonan yang diperlukan ke petugas di Kantor Pertanahan. Berkas yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapannya.
Setelah verifikasi awal dilakukan dan dokumen dianggap lengkap, petugas akan memasukkan data permohonan ke dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
Tahap ini bertujuan untuk mendokumentasikan dan memproses permohonan secara digital.
Setelah data dimasukkan, petugas akan menerbitkan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS). STTB merupakan bukti bahwa berkas permohonan telah diterima oleh Kantor Pertanahan, sedangkan SPS adalah dokumen yang memuat informasi tentang biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon.
Pemohon diwajibkan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan yang tertera pada SPS. Pembayaran dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan.
Setelah pembayaran lunas, petugas Kantor Pertanahan akan mendistribusikan berkas permohonan ke unit kerja terkait untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan kekurangan dokumen, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Jika semua berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada kekurangan, tahap selanjutnya adalah pengambilan buku tanah untuk dilakukan pencatatan peralihan hak.
Buku tanah tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh analis yang berwenang.
Setelah verifikasi selesai, petugas akan mencatatkan peralihan hak atas tanah pada buku tanah sesuai dengan nama pemilik baru.
Tahap akhir dari proses ini adalah penyerahan sertifikat tanah yang telah dibalik nama kepada pemohon, menandakan bahwa peralihan hak atas tanah telah selesai secara resmi.
Proses ini memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan dengan benar dan terdokumentasi, sehingga hak atas tanah dapat dialihkan dengan sah dan terdaftar di Kantor Pertanahan.