Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Sebuah kejadian yang mencengangkan terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, di mana pembangunan Puskesmas Kecamatan Kalirejo yang baru saja selesai dibangun mengalami kerusakan parah dan ambruk, meskipun belum sempat digunakan. Kejadian ini memicu protes dan keprihatinan dari berbagai pihak, terutama LSM LESPER (Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Ekonomi Rakyat) Lampung Tengah yang mendesak agar pihak yang bertanggung jawab segera memberikan penjelasan dan dilakukan investigasi menyeluruh.
Agustamhadi, S.I.P., Ketua LSM LESPER, dalam pernyataan resminya, mempertanyakan mengapa pihak berwenang hanya merekomendasikan pembangunan ulang untuk puskesmas tersebut, tanpa adanya tindakan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab sebenarnya dari kerusakan tersebut. Ia menyebutkan, ambruknya Puskesmas Kalirejo yang baru saja selesai dibangun menunjukkan adanya indikasi ketidakberesan dalam proses pembangunan atau pengawasan proyek tersebut.
“Sangat disayangkan bahwa Puskesmas yang dirancang untuk melayani masyarakat, justru ambruk sebelum dapat digunakan. Ini jelas merugikan masyarakat yang sudah sangat mengharapkan adanya fasilitas kesehatan yang layak di daerah ini. Mengapa hanya ada rekomendasi pembangunan ulang dan tidak ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat?” ujar Agustamhadi dengan nada tegas.
Pihak LESPER juga mempertanyakan peran aktif dari lembaga eksekutif dan legislatif yang seharusnya lebih serius dalam mengawasi proyek-proyek yang menggunakan dana publik. Menurut Agustamhadi, kejadian ini mencerminkan kurangnya pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan rakyat. Ia menegaskan, jika tidak segera ditindaklanjuti, hal ini bisa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sebagai langkah lanjut, LSM LESPER Lampung Tengah mendesak agar lembaga yudikatif, khususnya penegak hukum, segera melakukan investigasi dan penyelidikan terkait ambruknya Puskesmas Kalirejo. Agustamhadi berharap bahwa tindakan hukum dapat diambil untuk memastikan keadilan bagi masyarakat Kalirejo, yang sudah menunggu lama untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai.
“Jangan biarkan kejadian ini menjadi beban bagi masyarakat yang sudah lama menginginkan puskesmas ini. Kami mendesak pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas ambruknya bangunan tersebut. Terlebih lagi, dengan adanya alokasi dana DAU (APBN) 2024 sebesar 3,5 Miliar Rupiah untuk pembangunan Puskesmas Kalirejo, ini merupakan kesempatan besar untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan dengan baik dan tepat sasaran,” ungkap Agustamhadi.
Sejauh ini, pihak pemerintah daerah belum memberikan penjelasan resmi terkait kejadian ini. Namun, masyarakat dan berbagai organisasi masyarakat sipil seperti LESPER berharap agar kasus ini segera ditangani secara serius untuk memastikan pembangunan infrastruktur publik yang layak dan aman bagi masyarakat.
Catatan LSM LESPER akan terjadi lagi hal yang sama pada anggaran tahun depan bila kasus runtuhnya overstek gedung puskesmas kecamatan Kalirejo tidak ada tindakan hukum terhadap kuasa pengguna anggaran, rekanan dan pejabat pembuat komitmen.
Pewarta : Azhari/Tim