TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Camat Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Firdaus Adam yang telah menyatakan bahwa perolehan Izin Usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik usaha kolam renang Water World Lampung yang terletak di Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2021.
Pernyataan tersebut diatas ternyata mendapatkan sanggahan dari Kepala Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung, Muhammad Yani yang menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Camat tersebut diatas dinilai sebagai upaya pembodohan terhadap masyarakat.
“Saya berani katakan, itu keterangan yang membodohi kita semua dan mengelabui publik. Mungkin beliau gak banyak baca buku. Peraturan Pemerintah yang beliau terangkan sebagai acuan perizinan itu (PP No.6 tahun 2021-red) ialah Tentang Penataan dan Pengelolaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Negara dan Pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, bukan tentang Peraturan yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,” terang Muhammad Yani, (29/1/2025).
PP Nomor 6 Tahun 2021 ini, lanjut Muhammad Yani, bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur negara dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan menata dan mengelola tanah secara efektif dan efisien, untuk meningkatkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.
“Dalam PP ini, pemerintah juga menetapkan beberapa prinsip yang harus diikuti dalam penataan dan pengelolaan tanah, yaitu prinsip keadilan sosial, prinsip kelestarian lingkungan hidup, prinsip keseimbangan antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup,” jelasnya.
Dampak dari adanya PP Nomor 6 Tahun 2021 ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur negara dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, serta meningkatkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.
Oleh karena itu penting untuk kita semua mengawasi implementasi PP ini dan memastikan bahwa prinsip-prinsip yang diatur dalam PP ini diikuti dengan baik“PP ini juga dapat memiliki dampak negatif jika tidak diimplementasikan dengan baik, antara lain kerusakan lingkungan hidup, konflik antara pemerintah dengan masyarakat,” pungkasnya. (tim)