Tintainformasi.com, Lampung — Pj Gubernur Lampung, Samsudin, mengambil kebijakan yang patut diacungi jempol terkait pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Melalui Surat Edaran Nomor: 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, tertanggal 2 Januari 2025, yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Lampung, Samsudin menegaskan perlunya pelaksanaan APBD yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab.
Tujuan akhir dari kebijakan atas pelaksanaan APBD TA 2025 ini adalah menghindari pekerjaan yang telah selesai namun tidak dapat terbayarkan pada tahun anggaran 2025. Dengan kata lain, Pj Gubernur Samsudin tidak menginginkan lagi adanya pekerjaan yang tak dapat pembayaran karena dana APBD telah habis seperti kebiasaan selama ini.
Dalam surat edaran tersebut, Pj Gubernur Samsudin mengingatkan Kepala BPKAD, dimana dalam hal menerbitkan surat penyediaan dana (SPD) harus mempertimbangkan anggaran kas pemda, ketersediaan dana di kas umum daerah, dan menjadwalkan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD.
Ditegaskan oleh Pj Gubernur, agar BPKAD Provinsi Lampung tidak melakukan proses lebih lanjut terhadap usulan SPD/SKPPD/SPM/SP2D yang disampaikan oleh Perangkat Daerah apabila ketersediaan dana pada rekening kas umum daerah tidak mencukupi untuk dilakukan pembayaran.
Disampaikan juga, berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: SE 900.1.3/6629.A/SJ, Nomor: SE-1/MK.07/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 serta sesuai dengan kondisi kas dan kemampuan keuangan daerah, maka Kepala Perangkat Daerah melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa sampai dengan terbit regulasi lebih lanjut.
Terkait hal itu, TAPD meneliti kembali berbagai belanja di dalam sub kegiatan yang dapat dilakukan penundaan, dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing OPD.
Data penundaan belanja disampaikan kepada masing-masing OPD. Dan terhadap belanja tersebut, Kepala OPD tidak mengajukan permohonan penerbitan SPD/SKPPD.
Mengenai kegiatan perjalanan dinas (perjas) yang menggunakan APBD Provinsi Lampung TA 2025, Pj Gubernur Samsudin memberikan arahan sebagai berikut:
1. Belanja perjas dilakukan dengan memperhatikan prinsip untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas, serta kegiatan yang sifatnya penting dan mendesak. Dalam pelaksanaannya agar dilakukan pembatasan jumlah hari, jumlah orang, dan frekuensi serta memprioritaskan untuk menggunakan fasilitas Wisma Lampung pada Badan Perwakilan Provinsi Lampung di Jalan Tomang Raya, Jakarta.
2. Perjas dalam rangka kunjungan kerja, studi banding, dan sejenisnya, dilakukan secara selektif dan memperhatikan target kinerja dari perjas dimaksud, sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah.
3. Pelaksanaan konsultasi kepada Pemerintah Pusat dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota diutamakan menggunakan media elektronik, seperti telepon, surat elektronik, media telekomunikasi online, dan sebagainya.
4. Penyampaian dokumen seperti laporan kepada Pemerintah Pusat, diutamakan menggunakan jasa pengiriman paket/ekspedisi.
Dalam surat edarannya, Pj Gubernur juga mengungkapkan, belanja alat tulis kantor, cetak, fotocopy, dan makan minum harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan efektivitas dalam pencapaian sasaran program. Penekanannya adalah pada penghematan penggunaan anggaran.
Sementara mengenai kegiatan rapat-rapat koordinasi, sosialisasi, bimbingan teknis, maupun FGD, Pj Gubernur Samsudin menekankan untuk menggunakan fasilitas gedung atau ruang rapat milik Pemprov Lampung. Kecuali yang bersifat event tingkat nasional atau menghadirkan Menteri/Eselon I/Eselon II Kementerian/Lembaga, setelah mendapat persetujuan Sekretaris Daerah.
Guna menghindari pekerjaan yang telah selesai namun tidak dapat dibayarkan pada tahun anggaran 2025, Pj Gubernur menegaskan hal-hal sebagai berikut; pelaksanaan tender/pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaan konstruksi kepada pihak ketiga; penerbitan Keputusan tentang Pemberian Hibah Barang/Jasa kepada Pemkab/Pemkot dan masyarakat; penandatanganan NPHD tentang Pemberian Hibah Uang/Barang/Jasa oleh Perangkat Daerah; dan pengajuan SPD/SPM/SP2D kepada BPKAD dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari TAPD. (Team.red)