Scroll untuk baca artikel
Lampung Tengah

Polisi Ringkus Preman Bandar Jaya Melakukan Pemerasan Ancam Mutilasi Dan Minum Darah

74
×

Polisi Ringkus Preman Bandar Jaya Melakukan Pemerasan Ancam Mutilasi Dan Minum Darah

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah— Seorang preman pasar berinisial HDR (37) asal Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah menganiaya dan mengancam akan memutilasi seorang warga karena marah tidak diberi uang.

Peristiwa itu terjadi di terminal Bandar Jaya, Jl. S. Parman, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Rabu (11/9/24) lalu.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan, HDR ditangkap karena melakukan teror usai menganiaya dan memeras korban bernama Nedi Junaedi (29) asal Kecamatan Lehwidamar, Kecamatan Lebak, Provinsi Banten.

“HDR ditangkap usai menganiaya dan memeras uang korban sebesar Rp 400 ribu, pelaku sempat melakukan teror dan mengancam akan memutilasi lalu meminum darah korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (22/1/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban didatangi pelaku di terminal Bandar Jaya, pada Jumat (11/9/24) pukul 14.00 WIB.

Dikatakan Kapolsek, HDR langsung membentak korban dan meminta sejumlah uang kepadanya dengan dalih sebagai uang keamanan.

Karena korban menolak, abang jago itupun langsung naik pitam dan menganiaya korban di lokasi tersebut.

Sambil mengerang kesakitan usai dihajar HDR, korban diintimidasi oleh pelaku yang akan menghabisi nyawanya jika tidak diberi uang.

“HDR berkata kepada korban bahwa dia adalah penguasa Bandar Jaya dan semua orang mengenalnya, dan tak segan menghabisi siapa saja yang tak mau memberikan uang kepadanya,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut, lanjutnta, korban pun datang di lain hari dan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 400 ribu.

Namun, hal itu justru membuat korban menjadi sasaran tindak pemerasan oleh HDR.

Dikatakan Kapolsek, korban kembali didatangi oleh HDR dengan tujuan untuk meminta uang lagi.

“Pelaku kembali mendatangi korban pada bulan November 2024 dan melakukan intimidasi dengan mengancam akan memutilasi lalu meminum darah korban saat berusaha melakukan pemerasan,” imbuhnya.

Takut terus-terusan menjadi incaran preman pasar, akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar untuk mendapatkan perlindungan.

Abang jago pun diamankan Polisi pada Sabtu (18/1/25) pukul 18.00 WIB.

Kepada Polisi, HDR mengakui aksi premanisme yang dilakukannya kepada korban, dan kini dia ditahan di Polsek Terbanggi Besar

“HDD dijerat pasal berlapis tentang pemerasan dengan kekerasan disertai ancaman dan pasal penipuan yakni Pasal 368 KUHPidana atau 335 KUHPidana atau 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana, ancaman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *