Lampung Selatan

Polsek Penengahan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Motor Milik Pedagang Siomay

48

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Polsek Penengahan melalui Tim Tekab 308 Presisi dalam waktu singkat berhasil menangkap dua pelaku terkait kasus pencurian sepeda motor milik seorang pedagang siomay.

Pelaku pencurian, J (22), dan penadahnya, S (42), berhasil diringkus berikut barang bukti, membuktikan komitmen Polri dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Lampung Selatan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kapolsek Penengahan, IPTU Dixko Romadi Alfansyah Subing, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan.

“Korbannya bapak Badrudin (24), yang sehari-harinya menjajakan siomay, baru saja pulang untuk menyetor hasil penjualan kepada pemilik usaha, saat itu temannya memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya, tidak ada di kontrakan” lanjutnya.

Pelaku diduga masuk melalui jendela belakang kontrakan, kemudian menggasak motor korban Yamaha RX Spesial berplat nomor AE 3785 LK sebelum kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta dan segera melaporkannya ke SPKT Polsek Penengahan.

Setelah menerima laporan, Tekab 308 Presisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, (J), warga Desa Belambangan, dan polisi berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan Desa Belambangan (Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB).

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa motor hasil curian tersebut telah digadaikan kepada (S), yang juga warga Desa Belambangan. Tidak butuh waktu lama, S beserta barang bukti berupa sepeda motor korban berhasil diamankan oleh polisi.

“Menurut pengakuan S , sepeda motor tersebut digadaikan dengan imbalan satu handphone merek Realme dan uang tunai sebesar Rp200 ribu,” ungkap Kapolsek Dixko Romadi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha RX Spesial, satu BPKB, satu STNK, satu handphone Realme, dan uang tunai Rp200 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumadi dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian, sementara Syam’un dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana sebagai penadah barang hasil curian.( RS)

Compare Listings

Title Price Status Type Area Purpose Bedrooms Bathrooms
Exit mobile version