Scroll untuk baca artikel
Lampung Selatan

Proyek Rehabilitasi 7,8 Miliar Irigasi Way Ketibung Diduga Sarat Korupsi Dinas PSDA Provinsi Lampung Menjadi Sorotan

58
×

Proyek Rehabilitasi 7,8 Miliar Irigasi Way Ketibung Diduga Sarat Korupsi Dinas PSDA Provinsi Lampung Menjadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Way Ketibung di Kabupaten Lampung Selatan yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp 7,8 miliar dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 kini menjadi sorotan. Proyek ini, yang dilaksanakan oleh CV. Rezeki Berkah Abadi sebagai rekanan pemenang tender, memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran dengan indikasi pelanggaran terhadap berbagai aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran serius:

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

1. Tidak Ada Pengawasan Teknis: pelaksanaan proyek berlangsung tanpa kehadiran pengawas dari pihak Dinas PSDA, konsultan, maupun pihak rekanan. Hal ini melanggar **Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah**, khususnya Pasal 22 ayat (1) yang mengharuskan pengawasan berkala dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

2. Material Tidak Sesuai Spesifikasi:Material yang digunakan, seperti batu elah berwarna ungu, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dalam standar konstruksi irigasi, material batu jenis andesit hitam mengkilat sering dipilih karena ketahanannya. Penggunaan material di bawah standar ini melanggar **Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 22 Tahun 2018** tentang Pedoman Sistem Manajemen Mutu Konstruksi, Pasal 12 yang mewajibkan penggunaan bahan bangunan sesuai spesifikasi yang disepakati.

3. Kualitas Pekerjaan yang Buruk: Pasangan batu belah pada dinding irigasi terlihat asal-asalan dengan adukan semen yang minim, tanpa memastikan ketahanan struktur. Hal ini tidak sesuai dengan **Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2914-1992** tentang Tata Cara Perencanaan Teknik Irigasi, yang mengharuskan mutu konstruksi dapat mendukung fungsi irigasi secara maksimal.

4.Metode Kerja Tambal Sulam Pekerjaan rehabilitasi hanya memperbaiki dinding irigasi yang rusak tanpa penanganan menyeluruh. Hal ini menunjukkan pelanggaran kontrak kerja, yang mengacu pada **Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi**, Pasal 58 ayat (1) yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak dan standar teknis.

Kejanggalan ini memicu dugaan korupsi karena berpotensi merugikan negara. Jika terbukti ada kesengajaan dalam penggunaan material di bawah standar dan minimnya pengawasan, maka tindakan ini melanggar **Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam **Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001**, Pasal 2 ayat (1), yang menyatakan bahwa tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.

1. Melakukan inspeksi fisik terhadap proyek tersebut guna memastikan kesesuaian dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.

2. Memeriksa kembali proses tender, termasuk dokumen administrasi, untuk mengidentifikasi adanya kemungkinan manipulasi.

3. Memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pejabat Dinas PSDA dan rekanan pelaksana proyek, untuk dimintai pertanggungjawaban.

Apabila terbukti ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran ini, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan wewenang atau kesempatan yang dimilikinya sehingga merugikan keuangan negara diancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Proyek yang seharusnya meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung ketahanan pangan justru menjadi sorotan karena potensi kerugian besar bagi masyarakat. Publik kini menantikan langkah tegas pemerintah dan aparat hukum dalam mengusut kasus ini. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *