Scroll untuk baca artikel
LampungTanggamus

Proyek Ruang Terbuka Hijau Senilai Rp 3,2 Miliar Diduga Asal Jadi Terbukti Beberapa Bagian Bangunan Alami Kerusakan, LSM Pematank Menilai Proyek Sarat Penyimpangan

4216
×

Proyek Ruang Terbuka Hijau Senilai Rp 3,2 Miliar Diduga Asal Jadi Terbukti Beberapa Bagian Bangunan Alami Kerusakan, LSM Pematank Menilai Proyek Sarat Penyimpangan

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS — Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus melalui Anggaran APBD Tahun 2024 telah mengalokasikan dana senilai Rp 3,2 miliar untuk membiaya pembangunan proyek tata Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam bentuk Penataan Taman serta pembangunan Patung Soekarno yang terletak di Kota Agung.

Pembangunan proyek RTH ini diketahui telah melalui tahapan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 28 Desember 2024 dan akan dilakukan acara serah terima pekerjaan secara menyeluruh dari penyedia jasa kepada pemilik pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025, akan tetapi sebelum acara serah terima, yakni pada hari Jumat malam Sabtu tanggal 10 Januari 2025 bangunan Pagar yang berhadapan Rumah Dinas Bupati ambruk sepanjang 10 hingga 15 meter.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Selain itu bangunan Patung Soekarno pada bagian Lantai juga terlihat sudah terbelah (merengkah) karena diperkirakan pondasi sebagai dasar pijakan bangunan yang kurang kokoh sengingga bangunan mengalami pergerakan dan juga bangunan Patung dikhawatirkan bakal mengalami amruk (roboh).

Peristiwa ambruknya tembok tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas PUPR bersama Konsultan dan ditemukan dugaan kesalahan pihak Rekanan bahwa kedalaman pondasi hanya 30 centimeter diatas pondasi lama. Atas kejadian ini pihak Rekanan diminta untuk segera memperbaiki ambruknya tembok tersebut karena diharapkan agar tidak mengganggu jadwal serah terima pekerjaan.

Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, Suadi Romli menilai bahwa dalam pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau ini terkesan sarat dengan berbagai penyimpangan, baik penyimpangan fisik maupun administrasi yang kesemua itu mengarah kepada kerugian keuangan daerah.

Suadi Romli juga berharap baik kepada Inspektorat Kabaupaten maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap hasil pembangunan proyek Ruang Terbuka Hijau ini.

“Lembaga akan terus melakukan pemantauan atas perkembangan kasus ini, dan secara intens melakukan koordinasi dengan pihak apparat terkait,” pungkas Suadi Romli, Sabtu (11/1/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *