TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung melakukan langkas tegas dalam rangka menegakkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 8 tahun 2023 diantaranya yang mengatur tentang pemasangan tiang fiber optik diwilayah Kota Bandar Lampung dengan melakukan pembongkaran terhadap pemasangan tiang fiber optik yang dinyatakan illegal (tidak memiliki izin resmi).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh narasumber bahwa pemasangan tiang fiber optik illegal ini, selain melanggar Perwali Nomor 8 tahun 2023 juga melanggar sejumlah regulasi lainnya, diantaranya Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam UU tersebut pada Pasal 17 yang mengatur tentang persetujuan pemilik tanah atau bangunan yang akan dipakai untuk pemasangan Tiang Fiber Optik dan pada Pasal 15 ayat 1 menyebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi yang lalai dapat dituntut ganti rugi oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Oleh karena itu, pemasangan jaringan telekomunikasi harus terlebih dahulu mendapatkan izin baik dari Warga, RT, RW dan Kelurahan serta dari Pemerintah Kecamatan,” ucap narasumber yang enggan menyebutkan identitasnya, Sabtu (11/1/2025).
Sementara dipihak lain, timbul ada praduga bahwa pemasangan tiang fiber optik tersebut meskipun belum mengantongi surat izin resmi, akan tetapi telah mendapatkan restu dari Lurah dan Camat setempat, dan oleh karenanya diharapkan kepada Inspektorat Kota Bandar Lampung untuk dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja Aparatur.
“Dengan adanya kejadian ini, perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja Camat dan Lurah Beringin Raya. Mereka harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi di wilayahnya,” tegas sumber tersebut.