Tintainformasi.com, Lampung Tengah — dikutip dari Pemberitaan sebelumnya Perselisihan PT AJRI Bumi Ratu, Kec Bumi Ratu Nuban, Kab. Lampung Tengah diduga melanggar Undang-undang
13/01/2025 Dimediasi Ke 3 dan Pemaparan Hasil investigasi di Ruang Sekda PEMDA LamTeng telah membuahkan hasil yang diduga PT AJRI melanggar Undang-undang Lingkungan hidup,hasil uji Lab dari sempel Air Limbah yang Telah diuji.
Musa PPNS Ahli Lingkungan Hidup menyampaikan Undang-undang no.32 bahwa ada 3 jalur yaitu sangsi administratif, mediasi, pengadilan itu salah satu kasus caranya penyelesaian nya, sampai pencabutan izin karena diduga ada ditemukan zat berbahaya dari 8 kandungan yang sudah di Lab baru ada 4 kandungan yang sudah ada hasil salah satunya zat COD normal 125 dari zat tersebut melebihi batas normal sudah diangka 156 hasil dari uji Lab, menurutnya.
Agus Budiono selaku Perwakilan dari pihak Perusahaan menyatakan dirinya menghadiri mediasi hanya sebagai pendengar apa yang dipaparkan oleh Dinas yang terkait yang kurang akan dibenahi dan disampaikan kepimpinan, katanya.
Ahmad Natonis S. H Tim advokasi DPP Grib Jaya meras kecewa terhadap PT AJRI dikarenakan Pemilik atau yang bisa menyimpulkan permasalahan ini Tidak bisa dihadirkan dalam pertemuan Mediasi ini sehingga tidak ada jawaban yang sperti kami inginkan “dimana Pimpinan Mereka” Kita akan kasih waktu untuk itikat baik, permasalahan ini akan kita tempuh Upaya Hukum lebih lanjut jika tidak bisa disikapi, pungkasnya.
Dilanjut Herman Sekda DPD Grib Jaya ia pun menyatakan kekecewaannya terhadap Pihak Perusahaan PT. AJRI yang di wakilkan Agus Budiono. Bahwa apa Komitmen yang di ucapkan nya pada Tanggal 9/1/2025 di depan Ribuan anggota GRIB Jaya dan warga. Di saksikan Kabag ops Edi dan Dinas terkait dari lamteng.
Agus Budiono mengatakan, “Kami siap dan sepakat menghentikan kendaraan kami yang bermuatan melebihi Tonase beroperasi, sampai ada keputusan hasil investigasi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Dinas Perhubungan Lampung Tengah, ” pungkasnya.
Tetapi komitmen dari PT. AJRI di langar dan sebelum ada keputusan dari Pemkab LamTeng tetap mobil yang melebihi Tonase masih oprasi. Kemudian saya selalu Sekda GRIB Jaya melaporkan atau mengirim bukti vidio mobil yang bermuatan melebihi tonase ke Kasad intel Polres lamteng. Tetapi tidak ada tanggapan dari APH, Ungkap herman.
Menurut Pendapat Tim advokasi DPD Grib Jaya M. Hidayat Tri Ansori S. H., C. L. E Dipertemuan ke 3 ini diduga sudah ada sekenario antar oknum APH , Kadis dan PT AJRI terindikasi ada permainan terkait pembahasan “pemaparan” Hasil investigasi yang tidak transparansi dikarenakan terlalu vokal dalam ruang mediasi, jadi solah terkesan kami merasa terintimidasi katanya. (Team.Grib.jaya.lampung)