Tintainformasi.com, Tanggamus — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tanggamus, Suhartono, ditanya tentang tuntutan revisi Perbup Nomor 19 Tahun 2024, memberikan jawaban diplomatis.
Dikatakan Suhartono, hari ini adalah jadwal untuk bagian hukum. Karena bahasa hukum itu tidak bisa Dinas Kominfo yang menjelaskannya. Dan saya jelaskan dari awal, bahwa proses ini tidak mudah, memakan waktu yang lama.
“Karena perlu pertimbangan, dan itu juga harus dikondisikan di bagian-bagian yang terlibat dalam penyusunan itu termasuk Kominfo, Bagian Hukum, Inspektorat, atau tenaga ahli yang lain bagian hukum,” ujarnya, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (6/1).
Lanjutnya, hari ini jam 1 nanti dibahas ulang. Jadi hari ini tetap pembahasan apa yang menjadi harapan teman-teman baik dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Teman-teman media, itu segera diselesaikan.
“Tapi saya dari awal sudah menjelaskan itu harus dikonsultasikan lagi, dari sini ke Provinsi. Dari Provinsi ketika ada perubahan balik lagi, sampai ke Kementerian Hukum. Karena proses itu tidak gampang,” cetusnya.
Menurut Suhartono, revisi Perbup tersebut sedang berproses yang melibatkan banyak pihak. Untuk media, akan memasuki tahapan verifikasi data. Ditanya berapa lama proses tersebut, Suhartono menjawab tidak bisa diprediksi. (Taufrian*)