BeritaTinta Informasi

Sah! Harga LPG 3 Kg Resmi Naik Mulai 16 Januari 2025, Berlaku di Provinsi Ini

17
×

Sah! Harga LPG 3 Kg Resmi Naik Mulai 16 Januari 2025, Berlaku di Provinsi Ini

Sebarkan artikel ini
Sah! Harga LPG 3 Kg Resmi Naik Mulai 16 Januari 2025, Berlaku di Provinsi Ini

Tintainformasi.com – Pemprov Jawa Timur resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk LPG 3 kg, sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor: 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang terbit pada 24 Desember 2024.

Ketua DPC Hiswana Migas Malang, Ahmad Basori menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perubahan harga ini, agar tidak terjadi kebingunggan saat implementasi.

“Kenaikan HET LPG 3 kg ini diputuskan sebesar Rp18.000,- per tabung sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur,” terangnya, seperti disadur dari laman Pemkot Malang dan nesiatimes.com, Kamis (16/1/2025).

Menurutnya, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim Dr. Mhd. Afftabuddin RZ., S.Pt., M.Si sebelumnya telah menyosialiasikan rencana kenaikan harga ini.

Sosialiasai teresebut berlangsung di Hotel ELMI Surabaya pada 7 Januari 2025 kepada seluruh perwakilan kabupaten/kota se- Jawa Timur dan akan dilanjutkan hingga tingkat kelurahan dan desa.

Lebih lanjut, Basori menyebut HET baru untuk LPG 3 kg ini berlaku di Jawa Timur mulai 15 Januari 2025.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat hanya membeli LPG 3 kg di pangkalan LPG resmi agar harganya sesuai ketetapan yang berlaku.

Pangkalan LPG resmi merupakan saluran distribusi yang diakui oleh pemerintah dan akan menjamin harga sesuai HET yang telah ditetapkan.

Basori berharap distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih efisien serta tepat ssaran dengan adanya penyesuaian harga ini.

Selain itu, ia berharap kebijakan ini juga mampu menjaga ketersediaan pasokan LPG 3 kg yang cukup untuk kebutuhan masyarakat.

error: Content protected !!