Lampung Selatan

Sengketa Lahan Fasum Fasos, Masyarakat Desa Way Huwi Berharap Mantan Kapolda Lampung Dapat Membantu Menyelesaikan  

49

INTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Puluhan warga yang mewakili masyarakat Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan mendatangi Tokoh Adat Perdana Menteri Skala Berak yang juga merupakan mantan Kapolda Lampung Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin, S.IK., S.H., M.H (Gelar Sultan Khaja Lampung) dalam rangka menyampaikan keluhan sekaligus mengharapkan banatuan untuk penyelesaian masalah sengketa lahan, di Lamban Gedung Kuning (LGK), Jumat (3/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut perwakilan masyarakat menguraikan permasalahannya diduga bahwa PT. Budi Tata Semesta (BTS) yang merupakan anak perusahaan CV. Bumi Waras (BW) telah mengambil alih atau menguasai lahan yang merupakan Fasilitas Umum (Fasum dan Fasilitas Sosial (Fasos) berupa Lahan Sepak Bola dan Lahan Makam (Kuburan) milik masyarakat Desa Way Huwi dan sekitarnya, lahan tersebut telah dipergunakan oleh masyarakat sejak tahun 1968.

Lahan Fasum dan Fasos masyarakat tersebut diatas, oleh PT. BTS diklaim masuk dalam wilayah lahan seluas 350 hektar yang oleh Perusahaan PT. BTS areal tersebut bakal dimanfaat untuk Pembangunan Perumahan (Real Estate) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dimohonkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPK) Lampung Selatan.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 400/KPLS.72/IL/96 tanggal 10 April 1996 disebutkan mengenai Peta Situasi Tanah di Dewa Way Huwi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Selanjutnya, pada tanggal 3 Mei 1996 Kepala BPN Lampung Selatan juga mengeluarkan Lampiran SK tersebut diatas sebagaimana yang dimohonkan oleh PT. BTS Nomor : 400/KPLS.79/IL/1996, dijelaskan bahwa Lokasi Fasum dan Fasos Masyarakat Desa Way Huwi adalah diluar dari Peta Petunjuk Lokasi yang dimohonkan oleh pihak Perusahaan.

Kemudian, pada bulan Agustus 1996 terbitlah HGB milik PT. BTS dari BPN Lampung Selatan yang mencantumkan lokasi yang dikuasaio seluas 350 hektar dan lahan yang menjadi Fasum dan Fasos masyarakat juga termasuk didalamnya dan oleh karenanya lahan tersebut oleh Perusahaan dipagari beton.

Masa berlaku HGB PT. BTS tersebut selama 30 tahun dan berarti akan berakhir pada bulan Agustus 2026 mendatang, namun dari terbitnya HGB hingga saat sekarang ternyata tidak ada Pembangunan Perumahan (Real Estate) pada areal tersebut sebagaimana direncanakan semula.

Mendengar penuturan yang disampaikan oleh Perwakilan Masyarakat Desa Way Huwi tersebut, Ike Edwin yang akrab disapa Dang Ike, mengatakan bahwa yang bersangkutan menyampaikan apresiasi atas kehadiran masyarakat dan terkait permasalahan sengketa lahan tersebut pihaknya akan mempelajari lebih lanjut, akan tetapi pada dasarnya Dang Ike menyatakan sanggup untuk mendampingi masyarakat dalam pengurusan sengketa lahan ini.

Dang Ike juga mengaku prihatin bahwa perjuangan masyarakat sudah ditempuh melalui berbagai cara, akan tetapi selama ini belum ada yang membuahkan hasil dan yang lebih parah lagi adalah Kepala Dewa Way Huwi pernah diadukan oleh pihak Perusahaan PT. BTS ke Polda Lampung dengan tuduhan penyerobotan lahan.

“Terima kasih atas kehadiran Bapak-bapak malam ini, saya akan berupaya untuk membantu untuk menyelesaikannya,” pungkas Dang Ike.

(Team.red)

error: Content protected !!
Exit mobile version