BeritaTinta Informasi

Sertifikat Tanah Beralih ke Elektronik Mulai Tahun Depan, Pemilik Tanah Wajib Ikuti Proses Pendaftaran Ini!

20
Sertifikat Tanah Beralih ke Elektronik Mulai Tahun Depan, Pemilik Tanah Wajib Ikuti Proses Pendaftaran Ini!

Tintainformasi.com – Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berencana untuk mengalihkan seluruh sertifikat tanah menjadi elektronik pada tahun 2026.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menyampaikan hal tersebut di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saat ini telah menghasilkan hampir 100 juta sertifikat.

“Kalau bisa kita tingkatkan kualitasnya dan selebihnya kita lakukan alih media. Jadi perkiraan kita sekitar tahun 2026 kita sudah bisa alih media semua dan kita bisa melaksanakan layanan elektronik secara masif,” tuturnya dalam keterangan terbaru, seperti dilansir dari nesiatimes.com pada sabtu (25/1/2025),

Lebih lanjut, ia menyebut Kementerian ATR/BPN kini sedang dalam tahapan rekonsiliasi aplikasi yang baru terkait dengan layanan elektronik dan data yang masih analog.

Dari keseluruhan sertifikat yang sudah terbit, kata dia, hampir 25% di antaranya sudah berbentuk sertifikat elektronik.

Asnaedi menilai angka tersebut tergolong cukup besar mengingat proses ini baru digeber mulai Juni 2025.

“Berarti sekitar 1 tahun depan sudah di atas 50%. 100% kita fully digital itu roadmap kita di 2026/2027,” ungkapnya.

Sementara tahun ini, pihaknya juga akan terus menggeber proses pendaftaran tanah melalui PTSL dengan target pendaftaran tanah tembus 126 juta di akhir 2025.

Paralel dengan itu, Asnaedi menyebut pihaknya juga akan terus melakukan proses alih media.

Menurutnya, masyarakat baru bisa menikmati setelah sudah fully digital sedangkan saat ini masih belum bisa karena tengah proses alih media.

Asnaedi menyebut layanan end-to-end akan bisa dilakukan setelah alih media selesai dan semuanya digital sehingga tak perlu lagi ke kantor pertanahan.

Sementara saat ini, data masih analog sehingga masyarakat masih perlu datang ke kantor pertanahan untuk dilakukan validasi dan dialihmediakan.

Ketika sistem sudah digital secara penuh, masyarakat tidak perlu lagi ke kantor pertanahan karena semua bisa diakses melalui perangkat elektronik.

Di sisi lain, secara keamanan juga sudah terjamin dengan adanya pengawasan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Exit mobile version