Tintainformasi.com – Setiap kelahiran di Indonesia harus dilaporkan dalam waktu 60 hari untuk mendapatkan akta kelahiran sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013.
Sementara itu, orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran tetap dapat mengurusnya melalui Dinas Dukcapil.
Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Orang Dewasa
Melansir dari situs Dukcapil Kemendagri, Selasa (14/1/2025), prosedur pembuatan akta kelahiran bagi orang dewasa tidak jauh berbeda dengan pembuatan akta kelahiran pada umumnya.
Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
- Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan lainnya;
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
- Fotokopi KK di mana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;Paket liburan keluarga
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.
Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili.
Ikuti prosedur permohonan akta kelahiran dan tunggu hingga proses pembuatan akta kelahiran selesai.
Catatan:
- Penduduk dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dengan mengisi formulir F-2.03 dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 1;
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi formulir F-2.04 dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 2.