Tintainformasi.com, Tanggamus — Ribuan Pegawai Honorer yang menggelar Aksi Damai di Kantor Bupati Tanggamus, kembali pulang dengan kepala tertunduk. Rabu, (15/1/2025)
Pasalnya, tuntutan mereka supaya dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu belum dapat dipenuhi Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Dikatakan Asisten I bidang Administrasi Umum Sekdakab Tanggamus Sukisno, berdasarkan Peraturan Menpan RB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, para pegawai honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahun 2024 dipastikan akan diangkat seluruhnya sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Terjawab sudah apa yang menjadi keinginan bapak ibu semua, pada tanggal 13 Januari 2025 kemarin, sudah terbit Peraturan Menpan RB nomor 16 tahun 2025, bahwa pada tahun ini bapak ibu semua tercatat sebagai pegawai PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Menurut Sukisno, dalam Rapat Audiensi dengan perwakilan Forum Honorer R2 dan R3 di ruang rapat utama Bupati Tanggamus, dirinya telah menjelaskan secara rinci mengenai aturan tersebut.
Disitu juga, terang Sukisno, Pemkab Tanggamus secara langsung menyatakan bahwa status kepegawaian tenaga honorer yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2025 ini sah diakui menjadi PPPK Paruh Waktu. “Sesuai kesepakatan tadi, dalam aturan Kemenpan sudah jelas. Bapak ibu sekalian menjadi PPPK Paruh Waktu,” terang Sukisno.
Diakui Sukisno, belum bisa berbuat banyak lantaran saat ini Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan sedang berada di Jakarta dan Sekdakab Suaidi sedang melaksanakan Ibadah Umroh.
Ketiadaan dua pejabat tinggi Pemkab itu membuat dirinya tidak berani dalam mengambil keputusan apapun terkait tuntutan para pegawai honorer.
“Berdasarkan hasil diskusi tadi, usulan secara tertulis dari bapak ibu sekalian akan kami analisa dan disampaikan ke Pj Bupati dan Sekdakab,” tambahnya.
Untuk menenangkan keriuhan para honorer, dirinya mengungkapkan jika Pemkab dan DPRD akan berupaya pada tahun ini untuk kembali mengusulkan adanya pengangkatan tenaga honorer melalui CASN ataupun PPPK Penuh Waktu ke Kemenpan RB.
Namun, terlebih dahulu Pemkab akan memperhatikan ketersediaan dana anggaran dalam APBD Tanggamus.
“Sesuai kesepakatan tadi kita tidak bisa memutuskan pada tahun ini. Kita akan tetap mengusulkan secara bertahap sesuai dengan keuangan Pemkab. Mudah-mudahan secepat mungkin bapak ibu dapat diangkat menjadi CASN atau PPPK,” tandasnya.
Perubahan status para pegawai honorer menjadi PPPK Paruh Waktu pun ditegaskan kembali oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bambang Probo Sampurno.
Di hadapan para peserta aksi, Bambang Probo Sampurno mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Menpan RB nomor 16 tahun 2025, maka mau tidak mau para pegawai honorer harus berlapang dada menerima kenyataan menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Kami sangat faham pengorbanan rekan-rekan semua selama ini. Tetapi, dalam Keputusan Menpan RB ditegaskan rekan-rekan semua menjadi ASN Paruh Waktu,” kata Probo.
Meski begitu, lanjutnya, masih terbuka peluang bagi para honorer yang kini disebut sebagai PPPK Paruh Waktu untuk berubah status menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Semua kan ada regulasinya, sangat terbuka kemungkinan rekan-rekan menjadi ASN Penuh Waktu. Tergantung peraturan atau regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo mengatakan bahwa DPRD akan terus mengawal aspirasi dan harapan para peserta aksi damai.
Dirinya menjamin jika pihaknya akan terus mendorong sampai cita-cita para pegawai PPPK Paruh Waktu tersebut dapat terlaksana. “Kita sama-sama berdoa dan berjuang. Agar aspirasi dan harapan bapak ibu semua dapat terkabul,” ujar Agung. (Rls/Hadi)