Tintainformasi.com – Program KIP Kuliah 2025 memberikan kesempatan kepada pelajar dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa beban biaya yang besar.
Setiap tahun, program ini membuka peluang bagi ribuan pelajar untuk mewujudkan impian akademik.
Namun, untuk dapat mengakses KIP Kuliah, pelajar harus memenuhi kriteria ekonomi yang ketat.
Hal ini memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran bagi pelajar yang membutuhkan.
Manfaat yang ditawarkan KIP Kuliah sangat signifikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini tidak hanya membebaskan penerima dari biaya kuliah selama masa studi normal, tetapi juga memberikan tunjangan biaya hidup bulanan yang disesuaikan dengan ketentuan pemerintah.
Selain itu, penerima KIP Kuliah memiliki akses untuk menempuh pendidikan di universitas-universitas terbaik di Indonesia.
Dengan berbagai keuntungan ini, KIP Kuliah membuka peluang bagi mahasiswa untuk meraih pendidikan berkualitas dan memperbaiki kondisi hidup mereka di masa depan.
Kriteria ekonomi untuk penerima KIP Kuliah telah ditetapkan agar bantuan pendidikan ini tepat sasaran.
Calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025 harus memenuhi salah satu dari kategori berikut:
Mahasiswa dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Pelajar yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dapat membuktikan kondisinya melalui dokumen pendukung berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Jika pelajar sebelumnya telah memiliki KIP pada jenjang pendidikan menengah, mereka otomatis memenuhi syarat ini.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Keluarga pelajar yang tercatat dalam DTKS, atau menerima bantuan sosial dari pemerintah, termasuk dalam kategori ini. Beberapa contoh program bantuan sosial tersebut adalah:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan bersyarat bagi keluarga miskin yang memiliki anak usia sekolah.
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Kartu yang diterbitkan untuk keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah.
- Masuk dalam Desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
- Pelajar yang keluarganya tercatat pada kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan data yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Berasal dari Panti Asuhan atau Panti Sosial.
- Pelajar yang berasal dari panti asuhan atau panti sosial juga memenuhi syarat untuk program ini.
Melansir dari kompas.com (23/11/2024), Jika calon penerima tidak masuk dalam kategori di atas, mereka tetap dapat mendaftar dengan syarat berikut:
- Pendapatan Kotor Gabungan Orang Tua/Wali Maksimal Rp4 Juta per Bulan.
- Total pendapatan kotor bulanan orang tua atau wali tidak boleh melebihi Rp4 juta.
- Pendapatan Per Kapita Maksimal Rp750 Ribu per Bulan.
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga tidak boleh lebih dari Rp750 ribu per bulan.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Jika kedua kriteria di atas belum dapat dipenuhi, pelajar dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah dilegalisasi oleh pemerintah setempat (desa atau kelurahan). SKTM ini harus menyatakan bahwa keluarga termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 biasanya dibuka bersamaan dengan tahapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Pelajar yang ingin mendaftar harus mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung berikut ini:
- Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika diperlukan.
- Bukti pendapatan orang tua/wali sesuai dengan ketentuan.
- Data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Setelah seluruh dokumen lengkap, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi KIP Kuliah. Proses ini bertujuan untuk memastikan data pelajar yang mendaftar terverifikasi dengan benar.