Bank Indonesia Resmi Mencabut Uang Rupiah Tahun 2025, Tukar ke Bank Sekarang, Begini Caranya
Sebarkan artikel ini
Tintainformasi.com – Bank Indonesia mencabut Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World TE 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 per 31 Januari 2025.
Sesuai PBI Nomor 2 Tahun 2025, uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran.
Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan masyarakat yang memiliki uang tersebut bisa melakukan penukaran.
“Bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” katanya, seperti disadur dari laman resmi Bank Indonesia dan nesiatimes.com pada selasa (11/2/2025).
Ramdan menjelaskan layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Masyarakat yang hendak melakukan penukaran perlu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.
Pemesaran dilakukan dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Nantinya, penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Uang Rupiah Khusus yang ditukarkan.
Tak perlu khawatir, masyarakat tetap bisa melakukan penukaran jika uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dengan ketentuan tertentu.
Penggantian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:
Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan
Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian