BeritaTinta Informasi

BBM Subsidi Tak Lagi untuk Semua Kendaraan, Ini Aturan Terbarunya!

45
BBM Subsidi Tak Lagi untuk Semua Kendaraan, Ini Aturan Terbarunya!

Tintainformasi.com – Pemerintah akan membatasi pembelian BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, sehingga kendaraan mewah tak bisa menggunakannya.

Aturan ini tertuang dalam Perpres 191 Tahun 2014 tentang distribusi dan harga BBM.

Berikut jenis kendaraan yang boleh mengisi atau membeli BBM subsidi:

  • Kendaraan pribadi (pelat hitam)
  • Kendaraan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6)
  • Mobil layanan umum, seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah dan pemadam kebakaran.
  • Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur
  • Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

– Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah maksimum ≤ 2 ha, dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Rumah sakit tipe C & D
  • Usaha mikro atau industri rumahan dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

BBM subsidi selayaknya hanya untuk pelaku usaha kecil dan menengah, penyedia layanan umum, serta mobil pribadi dengan syarat tertentu.

BBM subsidi tidak untuk semua orang, terlebih bagi masyarakat dengan ekonomi kuat yang memiliki mobil seperti Fortuner hingga Pajero Sport.

Pemerintah pun berupaya memperbaiki mekanisme penyaluran BBM subsidi, salah satunya dengan mengatur penerima BBM Subsidi hanya kendaraan berkapasitas mesin maksimal 1.400 cc untuk bensin dan 2.500 cc untuk diesel.

Berikut beberapa mobil yang memiliki kapasitas tersebut sehingga bisa membeli BBM Subsidi:

  • Sigra 998 cc dan 1.197 cc
  • Ayla 998 cc dan 1.197 cc
  • Rocky 998 cc dan 1.198 cc
  • Sirion 1.329 cc
  • Xenia 1.329 cc
  • Calya 1.197 cc
  • Agya 1.197 cc
  • Raize 998 cc dan 1.198 cc
  • Avanza 1.329 cc
  • Brio 1.199 cc
  • Ignis 1.197 cc
  • S-Presso 998 cc
  • Formo S 1.206 cc
  • Picanto 1.248 cc
  • Rio 1.348 cc
  • Seltos 1.353 cc
  • Magnite 999 cc
  • Kicks e-Power 1.198 cc

Kendati demikian, daftar mobil di atas bukanlah daftar resmi karena aturannya masih dalam pembahasan.

Pembatasan BBM bersubsidi itu rencananya akan berlaku Oktober 2024, namun belum digulirkan sampai saat ini.

Di sisi lain, pemerintah juga akan memperketat penyaluran BBM subsidi dengan mengatur volume batas pembelian solar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada Senin (10/2/2025).

Ia mengungkapkan volume batas pembelian solar subsidi adalah 60 liter untuk kendaraan roda 4, 80 liter untuk kendaraan roda 6, dan 200 liter untuk kendaraan dengan roda lebih dari 6.

“Kami menilai volume batas pembelian terlalu banyak karena melebihi kapasitas tangkinya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan,” tuturnya.

Selain itu, BPH Migas juga akan menghitung volume Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sesuai volume yang keluar dari ujung nozzle.

Erika mengatakan kajian terkait pengaturan tersebut telah selesai dan saat ini pihaknya sedang menunggu pedoman teknis dan aturan terkait dari Kementerian Keuangan.

Ia berharap penyaluran BBM subsidi bisa tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan dengan adanya pengaturan yang tepat.

Exit mobile version