BeritaTinta Informasi

Himbauan Bagi Orangtua Siswa SD, SMP, SMA/Sederajat, Silahkan Cek Nama Anakmu, Ini Alasannya!

7
Himbauan Bagi Orangtua Siswa SD, SMP, SMA/Sederajat, Silahkan Cek Nama Anakmu, Ini Alasannya!

Tintainformasi.com – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali diselenggarakan pemerintah.

Untuk memastikan status penerimaan bantuan, siswa atau wali dapat melakukan pengecekan melalui situs pip.kemdikbud.go.id.

Dalam proses pengecekan diperlukan dua dokumen penting yakni Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Syarat utama penerima PIP antara lain terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data siswa sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan diusulkan oleh sekolah sebagai siswa yang layak menerima bantuan.

Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan tiga mekanisme pencairan dana PIP.

Pertama, penerima baru atau yang terdaftar dalam SK Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.

Kedua, siswa dengan rekening SimPel yang sudah terdaftar sebagai penerima tahun sebelumnya dapat langsung menarik dana di teller bank.

Ketiga, penerima yang memiliki kartu debit SimPel dapat mencairkan dana melalui ATM atau agen Laku Pandai.

“PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah,” jelas Kemendikdasmen dilansir dari situs PIP.

Bantuan ini mencakup jalur pendidikan formal dari SD hingga SMA/SMK, jalur non formal Paket A hingga Paket C, serta pendidikan khusus.

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Langkah-langkah cek penerima bantuan:

  • Siapkan NISN (dapat dicek di nisn.data.kemdikbud.go.id) dan NIK
  • Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id
  • Pilih menu “Cari Penerima PIP”
  • Masukkan NISN dan NIK
  • Klik “Cek Penerima PIP”

Waktu pencairan dana dapat berbeda-beda untuk setiap penerima.

Siswa dan orangtua diimbau untuk memantau status pencairan melalui situs resmi Kemdikbud atau menghubungi pihak sekolah untuk informasi lebih lanjut

Besaran Dana PIP 2024

  • Kelas 9: Rp225.000 per semester
  • Kelas 1-5: Rp450.000 per semester
  • Kelas 9 (semester genap): Rp375.000
  • Kelas 7-8 (semester genap): Rp750.000
  • Kelas 7 (semester gasal): Rp375.000
  • Kelas 8-9 (semester gasal): Rp750.000
  • Kelas 10 dan 12: Rp900.000 per semester
  • Kelas 11: Rp1.800.000 per semester

Penerima bantuan dihimbau untuk menggunakan dana PIP sesuai peruntukannya, yakni membiayai kebutuhan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Hal ini sejalan dengan tujuan program untuk meringankan beban biaya personal pendidikan peserta didik.

error: Content protected !!
Exit mobile version