Bandar Lampung

Sekjen Laskar Lampung Tanggapi Pemanggilan Terhadap Pimpred Amuri

31

Tintainformasi.com,

Bandar Lampung —

Sekjen Ormas Laskar Lampung Panji. Nugraha Ab, SH berharap mencuatnya undangan kepolisian atas laporan pejabat Pemkot Bandar lampung terhadap pimpinan redaksi (pimred) media sebaiknya dikembalikan pada kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers.

Kedua institusi tersebut telah sepakat sengketa pemberitaan ditangani Dewan Pers. Apalagi dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers salah satu misinya adalah kontrol sosial, terutama terhadap penguasa, katanya.

Media justru harus didukung kebebasannya yang salah satunya adalah menyampaikan dugaan penyalahgunaan pejabat. “Pers justru ikut membantu jadi mata dan telinga dalam penegakkan hukum,” Ungkapnya.

Jika terkait pemberitaan diproses hukum, ancaman bagi kebebasan dan demokrasi. Dalam kasus undangan terhadap Pimred Tinta Informasi Amuri Alpa atas dugaan pelanggaran UU ITE, menurut Panji, bisa dikatakan hal itu merupakan intimidasi terhadap kebebasan pers.

Narasumber keberatan atas berita tersebut, ada mekanismenya, kata advokat muda ini. Dewan Pers yang akan menentukan lebih dulu apakah persoalan tersebut ranah pidana atau sengketa pers. Narasumber juga memiliki hak jawab, ujarnya.

Meskipun, dengan hak jawab, media juga bisa terus melanjutkan upaya mencari kebenaran dari permasalahan yang telah diungkapkan sampai aparat terkait yang menentukan benar atau tidaknya dugaan tersebut.

“Semoga kasus undangan atau pemanggilan terhadap media atas dugaan pelanggaran UU ITE maupun KUHP tak terjadi lagi lagi di Lampung,” pungkasnya. (Team.red)

error: Content protected !!
Exit mobile version