Tintainformasi.com – Gaji PNS saat ini Rp1,6–6,3 juta per bulan dan direncanakan naik pada 2025, sesuai pernyataan Menko Airlangga.
Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Namun untuk saat ini, gaji PNS masih berada di angka Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta per bulan.
Gaji PNS Berdasarkan Pangkat dan Golongan
- Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400
- Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600
- Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700
- Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200
PNS akan mendapat tunjangan Suami/Istri sebesar 10% dari gaji pokok.
Apabila suami dan istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada PNS yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
Kemudian ada tunjangan anak sebesar 2% (per anak) dari gaji pokok.
Tunjangan ini diberikan kepada anak yang belum melampui batas usia 21 tahun, belum menikah, dan belum mempunyai penghasilan sendiri.
PNS yang berada dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan structural akan mendapat tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
Pemberian tunjangan ini akan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja, sesuai Pasal 80 Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014.
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja setiap bulan.
Pemerintah juga memberikan uang makan dan tunjangan beras untuk para abdi negara.
Tunjangan besar diberikan sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang dimiliki oleh seorang pegawai.
Sedangkan uang makan diberikan berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai.
Uang makan hanya berlaku bagi PNS instansi pusat, sedangkan uang makan PNS pemerintah daerah bisa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Untuk ketentuan pemberian uang makan yakni diberikan sesuai daftar hadir pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.