Bandar Lampung

Dugaan Kriminalisasi Wartawan Di Lampung, Wilson Lalengke : Pejabat Anti Kritik Berhenti Saja

28

Tintainformasi.com, Bandar Lampung —

Dunia Pers kembali diguncang dengan dugaan kriminalisasi terhadap wartawan. Seorang jurnalis dari media Tintainformasi.com Official dipanggil oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Pemanggilan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor.LP/B/1743/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG yang dibuat oleh oknum pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Puspasari, SE., MM, yang menyebutkan bahwa Wartawan yang dimaksud diduga telah menyebarkan informasi melalui media online yang dianggap mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A UU ITE.

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke melalui Voice Note mengingatkan kepada Bripka Eka Febrianti, SH Penyidik Tipiter Polresta Bandar Lampung terkait sengketa Jurnalistik, bahwa ketika Media Tintainformasi.com telah menayangkan hak jawab dari oknum yang diberitakan, maka hal ini sudah selesai.

” Karena pemberitaan yang berlangsung itu sudah seimbang, dan itu sudah mengikuti Perundang-undangan No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, khususnya Pasal 1 ayat 11 dan 12, tentang hak jawab dan hak koreksi. Jadi semestinya proses pelaporan itu sudah gak relevan lagi untuk dilakukan dan dilanjutkan, ” ucapnya, Rabu (12/02/2025).

Lanjut Wilson Lalengke, dirinya berharap kepada Ibu Eka Febrianti, agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik, jangan sampai terus menerus terjadi Kriminalisasi terhadap wartawan, yang akhirnya karena pemberitaan-pemberitaan yang dilakukan terus dipenjara mereka semua.

” Sebenarnya tidak sehat bagi bangsa yang menganut system demokrasi. Pejabat yang anti kritik itu tidak perlu jadi pejabat. Lebih baik berhenti saja jadi pegawai, berhenti saja jadi orang yang digaji oleh rakyat. Kalau rakyat tidak boleh mengkritisi kinerja mereka. Ya itu prinsip dalam kehidupan demokrasi, ” tegas tokoh Pers Nasional yang gencar membela wartawan yang terzdolimi ini.

Menurutnya, kalau ada persoalan-persoalan yang mungkin keliru dalam pemberitaan, ada mekanisme yang dijalankan, yakni hak jawab, hak koreksi, hak membantah dan lain sebagainya itu sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

” Nah ketika itu sudah dijalankan, semestinya pejabat harus memahami bahwa sudah selesai persoalan dan harus berhati-hati dikemudian hari, jangan sampai menggunakan fasilitas yang diberikan oleh rakyat sembarangan, itu namanya penggunaan kekuasaan dan kewenangan secara serampangan atau sewenang-wenang, “ujar Wilson Lalengke.

Kembali terkait persoalan pelaporan tersebut, Wilson Lalengke berharap ibu Eka Febrianti lebih bijaksana untuk menanganinya.

” Jangan sampai ini berlarut-larut. Dan apa yang diharapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, bahwa semua aparat, semua pejabat, semua orang yang digaji oleh rakyat, harus melaksanakan tugas demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan diri sendiri, keluarga, kelompok dan berdasarkan kemauan sendiri, “sambung Alumni PPRA-48, Lemhanas RI tahun 2012 itu.

Wilson Lalengke berharap kerjasama yang baik antara Bripka Eka Febrianti, SH Penyidik Tipiter Polresta Bandar Lampung dan kawan-kawan Pers untuk mengontrol pelayanan publik terhadap orang-orang yang digaji oleh rakyat.

” Termasuk Ibu Eka dan aparat berwenang, “pungkasnya.

*Penulis : Suryanto*

error: Content protected !!
Exit mobile version