LampungTanggamus

Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Ormas Grib Jaya Berujung di Polisikan

171
×

Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Ormas Grib Jaya Berujung di Polisikan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com

Tanggamus

Dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Pekon sekaligus Ketua DPC APDESI Tanggamus versi Kemendagri berbuntut panjang.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Tanggamus secara resmi melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Tanggamus. Rabu. (19/02/2025).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ketua DPC GRIB Jaya Tanggamus Nusirwan, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah melakukan koordinasi dengan jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya. Dumas dilayangkan terhadap saudara Mirza, atas unggahannya di grup WhatsApp Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus yang diduga mengandung muatan penghinaan serta provokasi yang meresahkan anggota GRIB Jaya.

“Kami membuat Dumas terhadap saudara Mirza YB karena unggahannya telah mencederai nama baik GRIB Jaya dan menimbulkan kegaduhan di internal organisasi kami. Unggahan tersebut dianggap provokatif dan memiliki muatan penghinaan serta pelecehan,” tegas Nusirwan.

Berdasarkan konten dan konteks unggahan tersebut, dijelaskan Nusirwan, terdapat dugaan kuat adanya niat buruk (mens rea) untuk menyerang kehormatan, harga diri dan mencemarkan nama baik organisasi GRIB Jaya. Oleh karena itu, pihaknya berharap Polres Tanggamus dapat mengusut tuntas kasus itu.

“Dengan Dumas ini, kami berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kebenaran dari dugaan kami. Jika terbukti adanya kesengajaan dan ditemukan pelanggaran hukum dalam unggahan tersebut, kami berharap pelaku ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami, GRIB Jaya Tanggamus, akan mengawal terus laporan ini hingga tuntas,” pungkas Nusirwan.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik, mengingat UU ITE Pasal 27 ayat 3 melarang penyebaran informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan dari GRIB Jaya Tanggamus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!