BeritaTinta Informasi

Gaji Ketua RT/RW 2025, Ini Nominal Terbarunya, Warga Indonesia Wajib Tahu!

54
×

Gaji Ketua RT/RW 2025, Ini Nominal Terbarunya, Warga Indonesia Wajib Tahu!

Sebarkan artikel ini
Gaji Ketua RT/RW 2025, Ini Nominal Terbarunya, Warga Indonesia Wajib Tahu!

Tintainformasi.com – Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah warga yang dipilih untuk memimpin dan mengelola kegiatan di lingkungan RT, yang merupakan bagian terkecil dari struktur pemerintahan di Indonesia.

Tugasnya meliputi menjaga keamanan, kesejahteraan, dan ketertiban lingkungan serta menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah setempat.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Mengutip dari nesia, Senin (3/2/2025), berikut gaji ketua RT/RW di Indonesia tahun 2025:

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru menyebutkan ketua RW mendapatkan gaji Rp650 ribu per bulan, sedangkan ketua RT Rp500 ribu per bulan.

Berdasarkan, Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji atau upah ketua RT di Padang adalah sebesar Rp 245.000 setiap bulannya.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekda) Palembang Aprizal Hasyim menyampaikan besaran gaji Ketua RT akan mengalami kenaikan.

Rencananya, mulai November 2024 atau paling lambat awal Januari 2025, gaji ketua RT di Palembang naik menjadi Rp 1.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp 600.000 per bulan.

Uang penyelenggara tugas dan fungsi rukun tetangga (RT) di wilayah DKI Jakarta diberikan sebesar Rp 2.000.000 per bulan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018.

Uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT itu bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang sakut/gaji/honorarium, melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional di wilayah masing-masing.

Bantuan operasional ketua RT ditetapkan insentif sebesar Rp 5.000.000 setiap tahunnya atau gaji sebesar Rp 416.000 per bulan.

Besaran gaji untuk ketua RT di Bekasi itu tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen Cokro Aminoto mengatakan pemerintah daerah Kebumen akan memberikan dana insentif untuk Ketua RT mulai Maret 2024.

Besaran gaji untuk ketua RT adalah Rp 190.000 yang akan dibayarkan per tiga bulan sekali.

Pada 28 Juni 2022, Wali Kota Semarang kala itu, Hendrar Prihadi, menyebut gaji ketua RT di adalah sekitar Rp 600.000 per bulannya.

Kemudian, Hendrar juga mengatakan pada tahun berikutnya, gaji ketua RT akan naik menjadi Rp 1.000.000.

Artinya besaran gaji ketua RT di Semarang saat ini adalah Rp 1.000.000 per bulan dan belum berubah sejak 2023 lalu.

Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022, gaji kertua RT adalah sebesar Rp 300.000 per bulan.

Dalam Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022 menyatakan bahwa upah Ketua RT di Yogyakarta sebesar Rp 250.000 per bulan.

Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020 menyebutkan bahwa besaran honorarium ketua RT adalah Rp 180.000 per bulan.

Ketua RT di Pontiakan menerima upah setiap tahunnya sebesar Rp 1.500.0000 atau Rp 125.000 per bulan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022.

Mengacu pada Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, gaji setiap ketua RT berdasarkan pada pencapaian kinerjanya.

Jika mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah, ketua RT akan mendapat upah sebesar Rp 500.000 per bulan.

Sedangkan yang paling tinggi, ketua RT di Makassar bisa mendapatkan upah hingga Rp 2.000.000 per bulan.

error: Content protected !!