Tintainformasi.com
Jakarta —
Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan pengakuan atas dedikasi para honorer di tanah air, tuntutan kesejahteraan dan kepastian status non-ASN menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu mengemuka.
Sebanyak 1,7 juta tenaga honorer kategori R2 dan R3 terdiri dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru yang tergabung dalam Aliansi Honorer R2-R3 Indonesia mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI, H. Prabowo Subianto.
Surat bernomor 900/05/AHRRI/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025, dikirim ke Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara No. 3, Jakarta Pusat.
Dalam surat tersebut, aliansi menegaskan tuntutan kesejahteraan dan kepastian status honorer (non-ASN) menjadi ASN PPPK penuh waktu. Mereka berharap janji kampanye Presiden Prabowo terkait kesejahteraan honorer dapat diwujudkan dengan langkah nyata.
“Bapak Presiden, dalam kampanye, Bapak kerap menyoroti kesejahteraan honorer. Kami yang telah bertahun-tahun mengabdi sangat mengapresiasi komitmen tersebut. Namun, lebih dari sekadar janji, kami berharap ada langkah nyata. Kami menginginkan penyesuaian gaji yang layak, peningkatan kualitas hidup, dan kepastian status sebagai ASN PPPK penuh waktu,” tulis Aliansi dalam suratnya.
Pihak Aliansi juga menegaskan bahwa perhatian Presiden terhadap honorer akan menjadi bentuk penghargaan atas kerja keras mereka di pelosok negeri. Mereka yakin kebijakan yang berpihak kepada honorer tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memperbaiki mutu pelayanan publik.
Surat resmi Aliansi juga ditembuskan ke DPR RI, KEMENPAN RB, dan KEMENDAGRI, sebagai upaya agar tuntutan honorer R2-R3 Indonesia mendapat perhatian serius.
Ketua Aliansi Honorer R2-R3 Indonesia, Faisol Mahardika, S.Pd.Gr, mengakhiri surat dengan ungkapan kepercayaan terhadap kepemimpinan Presiden untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih baik, adil, dan sejahtera, ungkapnya.
Tuntutan Aliansi Honorer R2-R3 Indonesia tersebut merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 66″Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN”. (Team.red)