LampungTulang Bawang

Gurita Korupsi PT.Tulang Bawang Maju Bersama (TBMB)

3880
×

Gurita Korupsi PT.Tulang Bawang Maju Bersama (TBMB)

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tulang Bawang —Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum adanya penyertaan modal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang berasal dari 47 Kampung yang terdapat di Kecamatan Banjar Baru, Kecamatan Banjar Agung, Kecamatan Banjar Margo dan Kecamatan Penawartama sebesar Rp. 2.350.000.000,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan Dana Desa/Dana Kampung Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Tulang Bawang. Adapun daftar 47 kampung yang melakukan penyertaan modal dari 4 Kecamatan dengan rincian sebagai berikut :

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dan kemudian Bahwa Saksi EKO SUPRAYITNO berdasarkan Data Laporan Debitur PT.TBMB sampai dengan tahun 2020, PT.TBMB memberikan hutang kepada masyarakat yang sebagian besar adalah pihak yang terafiliasi dengan PT.TBMB yaitu Kepala Kampung atau orang/kelompok masyarakat yang merupakan titipan Kepala Kampung pemilik modal di PT.TBMB. PT.TBMB tidak mensyaratkan jaminan atas pemberian pinjaman dan melakukan analisis atas kelayakan pinjaman kepada orang/kelompok masyarakat tersebut. Sampai dengan saat audit berakhir, banyak masyarakat yang belum melunasi pinjaman tersebut dengan rincian sebagai berikut :

 

Menanggapi uraian tersebut di atas Kami PANJI NUGRAHA AB, S.H. dan HARUN AL RASYID, S.H. selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa Tobing Aprizal dari Kantor Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) TANJUNG KARANG , pada agenda pemeriksaan pokok perkara yaitu pemeriksaan saksi yang akan di agendakan pada 12 Februari 2025 kami, akan membongkar aliran uang-uang tersebut serta yang menikmatinya, karena jangan sampai hanya klien kami saja dan Terdakwa EKO SUPRAYITNO, harus ikut menanggung kerugian negara Tersebut. Bahwa, kami berharap kepada Bapak Kapolda Lampung dan Bapak Kejati Lampung agar segera memeriksa dan menjadikan Tersangka terhadap 47 Kampung yang terdapat di Kecamatan Banjar Baru, Kecamatan Banjar Agung, Kecamatan Banjar Margo dan Kecamatan Penawartama penyertaan modal sejumlah Rp. 50.000.000 yang merupakan Dana Desa/Dana Kampung Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Tulang Bawang, dan orang-orang yang tidak mau melakukan pembayaran hutang kepada PT.TBMB karena uang tersebut merupakan uang negara.

(Team.Tinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!