BeritaTinta Informasi

Hati-Hati! STNK Kendaraan Bisa Diblokir Tahun 2025, Ini Syarat & Cara Mengurusnya

57
×

Hati-Hati! STNK Kendaraan Bisa Diblokir Tahun 2025, Ini Syarat & Cara Mengurusnya

Sebarkan artikel ini
Hati-Hati! STNK Kendaraan Bisa Diblokir Tahun 2025, Ini Syarat & Cara Mengurusnya

Tintainformasi.com – STNK dapat terblokir karena lima alasan, dan pemilik harus segera mengurusnya agar kendaraan bisa beroperasi kembali.

Melansir dari laman nesiatimes.com dan Instagram Samsat Digital, Senin (24/2/2025), berikut lima alasan STNK diblokir dan cara mengurusnya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK bisa terblokir karena lima hal meliputi:

  1. Permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan dijual belikan
  2. Pencegahan pindah tangan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan dibawa lari atau dicuri
  3. Perlindungan bagi kreditur jika pemilik kendaraan tidak bisa melunasi pinjaman/kredit
  4. Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas
  5. Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri.

Jika diperhatikan, STNK bisa diblokir atas permintaan pemilik kendaraan sendiri

Namun terkadang, STNK juga dapat terblokir karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kalau sudah terblokir, tentu pemilik harus mengurusnya supaya kendaraan bisa beroperasi lagi.

Ada beberapa persyaratan untuk membuka blokir STNK, rinciannya sebagai berikut.

  • Surat permohonan buka blokir
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli dan Fotokopi
  • STNK Asli dan Fotokopi
  • Kwitansi beli kendaraan (jika membeli kendaraan bekas)
  • Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
  • Melunasi tagihan pinjaman/kredit (jika pemblokiran diajukan oleh kreditur
  • Melunasi tagihan e-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang).
  • Setelah membayar, surat buka blokir akan otomatis dikeluarkan.

error: Content protected !!