Lampung

HIMATRA Meminta Polda Lampung Menindak KPU dan Bawaslu Kab. Pesawaran

51
×

HIMATRA Meminta Polda Lampung Menindak KPU dan Bawaslu Kab. Pesawaran

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com

Lampung —

Terkait putusan MK 24/02/2025 mengenai Aries Sandi didiskualifikasi sebagi pemenang hingga tidak bisa mencalon kembali sebagai Bupati untuk PSU di Kab. Pesawaran.

Ketum HIMATRA Taufik Hidayatullah. Spd. Menyampaikan bahwa MK mengambil langkah yang tegas terhadap sengketa politik diantara Aries Sandi dan Nanda sehingga diantaranya tidak ada yang dirugikan akan tetapi masih tetap ada yang dirugikan akibat kecerobohan Bawaslu dan KPU pesawaran yaitu materil diantara kedua belah pihak,Negara dan Perasaan Masyarakat se Kab. Pesawaran”tuturnya pada awak media di kantornya Selasa 25/02/2025

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut sapaan akrab”bang Taufik” Persoalan ini berawal dari kecerobohan Bawaslu dan KPU Pesawaran sehingga menimbulkan kerugian dan harus bertanggung jawab di mata Hukum diduga dengan tindak pidana menyalah gunakan jabatan dan wewenang atau kekuasaan.

Saya tidak memihak, hanya ingin mewakili hati nurani masyarakat. bagaimana suara yang sudah diberikan menjadi Sia-sia. Secara akal sehat…seharusnya KPU dan Bawaslu pesawaran lebih teliti pada saat itu ketika menetapkan calon. sehingga tidak merugikan banyak pihak”pungkasnya.

Penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang diberikan demi kepentingan tertentu disebut abuse of power. Tindakan ini dapat dilakukan oleh pejabat publik, atasan, atau individu.

Bentuk penyalahgunaan wewenang

Melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum, Melakukan tindakan yang menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan Menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu.

Dampak penyalahgunaan wewenang

Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Berdampak pada terjadinya korupsi, kolusi, nepotisme, Merusak integritas sistem ekonomi dan politik.

Sanksi penyalahgunaan wewenang .

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,0

Ketum HIMATRA meminta Polda Lampung tetapkan Komisioner KPU dan Bawaslu Pesawaran menjadi tersangka, atas kelalaian secara administratif, sehingga merugikan paslon, dan khususnya masyarakat pesawaran.

HIMATRA dengan tegas, mengajak semua Elemen Masyarakat Pesawaran mengawal persoalan ini hingga tuntas”jangan KPU dan bawaslu dibiarkan tidur nyenyak” karena kelalaian mereka. (Teamred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!