Tintainformasi.com – Mulai 1 Maret 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo di bawah Rp 10 juta dapat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu menggunakan paklaring.
Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang telah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, pensiun, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Diketahui, paklaring merupakan surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau instansi dalam periode tertentu.
“Paklaring saat ini sudah tidak menjadi syarat utama untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika ada, dapat disertakan,” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, Sabtu 15 Februari 2025, seperti dilansir dari trribunews.com.
Adapun bagi peserta yang tidak memiliki paklaring dapat menggunakan bukti lain yang menunjukkan mereka pernah bekerja di perusahaan tersebut.
“Bisa menggunakan bukti seperti paklaring, slip gaji, ID Card karyawan, maupun bukti lain yang menunjukkan peserta tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut,” kata Oni.
Lantas, bagaimana cara klaim saldo JHT di bawah Rp 10 juta tanpa paklaring?
Cara klaim saldo JHT di bawah Rp 10 juta tanpa paklaring
Oni mengatakan, tak hanya paklaring, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga perlu menyertakan beberapa dokumen lain untuk melakukan klaim JHT, meliputi:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK).
Peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta bisa melakukan klaim JHT secara online melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
“Proses klaim JHT membutuhkan waktu satu hari kerja untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan lima hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar,” ucapnya.
Selain itu, Oni juga mengingatkan bahwa JHT baru bisa diklaim satu bulan setelah peserta berhenti bekerja dan status kepesertaannya dinonaktifkan oleh perusahaan.
Hal ini berarti, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan klaim JHT sebelum masa tunggu satu bulan tersebut selesai.
Berikut cara klaim saldo JHT di bawah Rp 10 juta tanpa menggunakan paklaring:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store. Setelah itu, klik “Login” atau “Buat akun baru”.
- Selanjutnya, klik menu “Jaminan Hari Tua” yang ada di beranda aplikasi JMO. Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua.
- Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman “Pengajuan Klaim JHT” sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Klik tombol “Selanjutnya”.
- Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu klik tombol “Selanjutnya”.
- Periksa kembali data diri peserta. Jika sudah, klik tombol “Sudah”
- Setelah itu, klik tombol “Ambil Foto” untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman “Verifikasi Biometrik Peserta”.
- Isilah NPWP (opsional) serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”.
- Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
- Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Bila sudah benar, klik “Konfirmasi”.
Pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sudah diproses.
Proses klaim dapat dipantau dengan membuka menu “Tracking Klaim”.
Selain melalui online, peserta juga bisa melakukan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berikut cara klaim JHT tanpa paklaring secara offline:
- Datanglah ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Pastikan sudah membawa semua dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir pengajuan “Klaim JHT”.
- Isi data formulir pengajuan “Klaim Jaminan Hari Tua”. Setelah itu, ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang.
- Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara.
- Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.