Tintainformasi.com – Pajak tahunan dan 5 tahunan wajib dibayar oleh pemilik kendaraan, dengan proses perpanjangan STNK dan TNKB yang melibatkan beberapa tahapan.
Tahapan tersebut meliputi cek fisik, penyerahan berkas, pendaftaran, pembayaran, dan pengambilan STNK serta TNKB baru.
Melansir dari otomania, Selasa (4/2/2025), berikut beberapa hal yang harus diperharikan:
Tahap pertama yang harus dilakukan untuk dapat melakukan perpanjangan STNK dan TNKB adalah cek fisik kendaraan untuk mendapatkan form ceklis guna memenuhi persyaratan ke tahap berikutnya.
Pengecekan meliputi nomor rangka, nomor mesin, fungsi rem, kondisi rem, fungsi lampu-lampu, kondisi gas buang, sabuk pengaman, spion, fungsi wiper, kondisi ban, ketersediaan kotak P3K, dongkrak, segitiga pengaman, warna kendaraan, spidometer, kondisi ban serep,dan lain-lain.
Oleh karena itu, pastikan kelengkapan dan kondisi mobil Anda sudah memenuhi persyaratan saat cek fisik nanti.
Tahap kedua yang harus dilakukan adalah menyerahkan berkas-berkas kendaraan Anda.
Anda wajib menyerahkan STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran asli serta KTP asli Anda/pemilik yang tertera pada STNK mobil.
Pada tahap ini Anda tidak diwajibkan untuk menyerahkan BPKB mobil Anda, namun ada baiknya BPKB tetap dibawa jika dibutuhkan.
Tahap ketiga yang harus dilakukan adalah melakukan pengajuan STNK dan TNKB baru di loket pendaftaran.
Di sini Anda wajib mengisi formulir permohonan STNK yang berisi keterangan mengenai mobil Anda, kemudian menyerahkan KTP asli, STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB masing-masing 1 buah.
Sebelum datang ke kantor Samsat, siapkan pulpen dan fotokopi surat-surat kendaraan yang diperlukan sebanyak 2 buah untuk arsip serta cadangan jika diperlukan.
Tahap keempat yaitu melakukan pembayaran biaya perpanjangan STNK dan TNKB, kantor Samsat tidak melayani pembayaran non-tunai, sehingga Anda wajib menyiapkan uang tunai secukupnya.
Jika tidak ada proses balik nama, biaya yang harus dibayarkan hanya meliputi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, biaya administrasi TNKB, serta sanksi administrasi jika telat melakukan perpanjangan.
Pada dasarnya, biaya perpanjangan TNKB hampir sama seperti biaya perpanjang STNK tahunan, hanya saja ditambah dengan biaya administrasi pembuatan TNKB baru.
Pada keenam tahap perpanjangan STNK dan TNKB, petugas akan memanggil Anda dengan nama yang tertera pada STNK.
Sehingga, jika Anda melakukan perpanjangan mobil yang bukan atas nama Anda, misalnya mobil milik suami/istri ataupun mobil bekas yang belum dilakukan proses balik nama, Anda tidak akan kelewatan saat dipanggil.
Begitupun dengan tahap pembuatan TNKB baru, jika sudah selesai maka petugas akan menyebutkan nomor polisi Anda, bukan nama yang tertera.
Perlu diingat bahwa proses perpanjangan STNK dan TNKB memakan waktu kurang lebih 1-2 jam.
Sehingga, ada baiknya Anda datang ke kantor Samsat saat pagi hari agar antrean tidak terlalu ramai, serta untuk menghindari jam istirahat makan siang yang akan menambah lama proses pengerjaan.
Dengan datang lebih awal, tentunya Anda juga akan memiliki waktu lama untuk melanjutkan aktivitas pada hari itu.