Lampung Timur

Perampok Anggaran Indikasi Kuat,Kades Bandar Negeri Hi.Triono Gelapkan Dana Desa Ratusan juta

64

Tintainformasi.com, Lampung Timur — Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunya membawa perubahan paradigma pembangunan didesa, Azaz rekognisi dan Subsidiaritas sangat melekat pada kewenangan yang diberikan oleh kepada Desa,yaitu kewenangan hak asal usul desa dan kewenangan berskala lokal desa. Dan diakui serta dihormatinya Hak-hak desa oleh pemerintah,maka desa harus sudah memiliki kesiapan untuk melaksanakan pembangunan desa secara mandiri.

Dengan viralnya pemberitaan terkait Kepala Desa Bandar Negeri dimedia sosial,yang mana Bantuan Bibit ikan Bandeng tidak tersalurkan kemasyarakat dengan jumlah 50 orang,parahnya lagi tanda tanganpun dipalsukan.

Kembali indikasi kuat Perampok uang Rakyat demi kepentingan pribadi,Kepala Desa Hi.Triono Desa Bandar Negeri kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur. 04/02/2024

Informasi yang dihimpun oleh awak media dan LSM melibatkan masyarakat desa Bandar Negeri,kembali ditemukan mark up anggaran Kepala desa Hi.Triono terkait pengurukan/penimbunan kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani 549 M3 sejumlah Rp 71.370.000

Surat Perintah Membayar tanggal 01 Juni 2024 ,kewenangan Pelaksanaan,Pelaksana Kegiatan PTPKD desa Bandar Negeri jenis pembayaran ,pengeluaran anggaran bersifat langsung bersumber Dana Desa (DD) Tahun 2024.

Berdasarkan Nara sumber yang tidak diragukan lagi,menjelaskan kepada awak media bahwasanya tanah timbun 549 m3 x 130.00 =71.370.000. tanah atau pasir diambil dari tepian pantai, tidak beli.

Uang sebesar itu ya digunakan oleh Hi.Triono selaku Kades Desa Bandar Negeri, tepatnya didusun 6, pekerjaan penimbunan nya, karena berlanjut ada tanah timbun juga 769M3x130.000. seakan-akan semua itu beli. Jelasnya

“Lebih parah lagi, di SPJ jelas tertera Daftar Hadir dan Tanda Terima Insentif Pekerja.

Lokasi dusun 6 tanggal mulai 5 juli 2024,jenis kegiatan Sarana/Prasana . Pekerjaan Penimbunan jalan.

Berjumlah 27 orang pekerja dan nilai uangnya Rp.49.500.000 Dan mereka tidak menerima. Yang jadi pertanyaan siapa ..? Dan kemana uangnya.?

Apakah boleh,yang dilaporkan pekerja itu berikut ada tanda tangan kok gak menerima, Bebernya dengan nada kesal.

 

Penjelasan dari pada Nara sumber,tentunya kita perkuat dengan laporan pertanggung jawaban, seperti halnya, Surat Perintah Membayar,

Surat Permintaan Pembayaran tahun anggaran 2024,Pernyataan Tanggung Jawab Belanja,Tanda Bukti pengeluaran Uang.

Sangatlah wajar,masyarakat Desa Bandar Negeri yang dipimpin Hi.Triono sangatlah kecewa,melalui pesan singkat masyarakat menghubungi langsung awak media Tintainformasi.com dengan viralnya pemberitaan sebelumnya, menyatakan kekecewaan nya atas apa yang menimpa Desanya yang gak ada perubahan.

Kemana para pemimpin terkait,kita nantikan aktion nya,instansi terkait inspektorat BPK,KPK RI,kementrian Desa dan bapak President Prabowo Subiyanto semoga turun langsung kedesa-desa, Khususnya Desa Bandar Negeri kecamatan labuhan Maringgai .

Berlanjut….

Terbongkar lagi Kades Bandar Negeri Manipulasi/fiktif nama pekerja Lapangan ..

Pewarta

Mat gebu

error: Content protected !!
Exit mobile version