BeritaTinta Informasi

Jangan Tunda! Ubah Girik-Letter C dan Petuk D Anda Menjadi SHM Sebelum 2 Februari 2026 – Lihat Panduannya

109
×

Jangan Tunda! Ubah Girik-Letter C dan Petuk D Anda Menjadi SHM Sebelum 2 Februari 2026 – Lihat Panduannya

Sebarkan artikel ini
Jangan Tunda! Ubah Girik-Letter C dan Petuk D Anda Menjadi SHM Sebelum 2 Februari 2026 – Lihat Panduannya

Tintainformasi.com – Mulai 2026, dokumen tanah seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan.

Sertifikat tanah selain SHM juga tidak diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah, termasuk dokumen adat seperti kekitir, pipil, dan lainnya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kemudian, dokumen-dokumen tersebut hanya bisa digunakan sebagai petunjuk saat pendaftaran tanah.

Lebih lanjut, Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 menyatakan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu maksimal lima tahun sejak PP itu berlaku.

Dengan demikian, alat bukti tersebut tidak akan berlaku lagi terhitung mulai 2 Februari 2026.

Pemerintah mengimbau masyarakat yang memiliki dokumen seperti letter C, petuk D, landrente, girik, dan lain-lain untuk segera mengurusnya menjadi sertifikat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (17/2/2025) berikut langkah mengubah letter C, petuk D, landrente, girik, dan lain-lain menjadi SHM:

Pemohon 1dapat memulai pengajuan perubahan sertifikat tanah menjadi SHM dengan mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengurus hal-hal berikut:

Pertama-tama pemilik tanah perlu memastikan kepemilikannya sah dan tanah tidak menjadi obyek sengketa.

Surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya seperti pejabat RT/RW atau tokoh adat setempat.

Surat Keterangan Riwayat Tanah berfungsi menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah sejak awal pencatatan di kelurahan hingga sekarang, termasuk jika ada peralihan.

C. Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik

Sementara untuk Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

Setelah mendapat dokumen-dokumen dari kelurahan, pemilik tanah melanjutkan proses pembuatan SHM ke kantor pertanahan dengan tahapannya sebagai berikut:

Ajukan permohonan dengan melampirkan berkas dari kelurahan, fotokopi KTP dan KK, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain sesuai persyaratan.

Setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dari kantor pertanahan, dilakukan pengukuran tanah oleh petugas.

Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan BPN.

Kemudian, dikeluarkan Surat Ukur sah bertandatangan pejabat berwenang seperti kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

Setelah dapat Surat Ukur, anggota Panitia A yang terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat kemudian akan melakukan penelitian terhadap tanah tersebut.

Data yuridis permohonan hak tanah diumumkan di kantor kelurahan dan BPN setelah 60 hari untuk menjamin tidak ada keberatan terhadap permohonan hak tanah dari pihak lain.

Selanjutnya, dilakukan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik akan langsung terbit menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

BPHTB dibayarkan sesuai luas tanah yang dimohonkan seperti tercantum dalam Surat Ukur.

Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan luas tanah.

Kemudian, dilanjutkan proses penerbitan SHM pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

Terakhir, pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan kantor pertanahan.

SHM kira-kira dapat diambil sekitar enam bulan sejak dilakukan proses permohonan.

error: Content protected !!