TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) sebanyak dua kali kepada seluruh SMA dan SMK di Lampung , agar tidak menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan administrasi.
“Kami sudah menerbitkan edaran sebanyak dua kali agar sekolah tidak menahan ijazah siswa yang telah lulus, dengan alasan apa pun, termasuk karena belum melunasi uang komite,” ujar Sulpakar.
Lebih lanjut Mantan Pj Mesuji ini menegaskan, bahwa hari ini pihaknya menggelar rapat dengan seluruh jajaran dinas Pendidikan, guna memberikan solusi atas persoalan ini.
” Hari ini kami rapatkan, dan akan kita berikan langkah kongkrit pembagian ijazah siswa yang masih tertahan, dan kami pastikan dalam waktu dekat persoalan serupa tidak akan terjadi kembali “, terangnya.
Mantan Pj Bupati Lampung Selatan ini juga menegaskann, bahwa tidak benar jika selama ini dinas melakukan pembiaran atas keluhan masyarakat.
” Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan informasi sehingga akan segera kami tindaklanjuti, ” Ungkapnya.
Terakhir Sulpakar mengatakan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam Permendikbud yang menegaskan hak siswa untuk mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan pendidikan.
“Ijazah merupakan dokumen resmi yang sangat penting bagi lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau mencari pekerjaan,” Tandasnya.