Tintainformasi.com
Pamekasan Jawa Timur —
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kepala Desa Batukalangan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, memasuki babak baru. Ombudsman Jawa Timur pada 3 Februari 2025 mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Inspektorat Pamekasan terkait penanganan kasus tersebut.
Surat tersebut memuat sejumlah pertanyaan penting yang harus dijawab oleh Inspektorat Pamekasan, beberapa di antaranya mencakup hasil pemeriksaan terhadap Kepala Desa Batukalangan dan sejumlah anggota BPD, prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelapor, serta pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan di kediaman Kepala Desa. Selain itu, Ombudsman juga meminta klarifikasi tentang sejauh mana proses penanganan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini.
Dalam konfirmasi yang dilakukan oleh media ini, Agus Wijaya, pelapor dan Koordinator LSM Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N), menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Saya akan terus mengawal kasus ini. Tidak menutup kemungkinan saya juga akan melapor ke Wapres dan Kemendes. Namun, saya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman Jawa Timur terhadap Inspektorat Pamekasan,” tegas Agus. Senin (17/02/25)
Agus menyampaikan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus ini, khususnya saat kasus dilimpahkan ke Inspektorat Pamekasan. Beberapa kejanggalan tersebut antara lain terkait bukti yang diserahkan, pemanggilan yang dinilai tidak objektif, serta tidak adanya tanda terima saat Agus menyerahkan bukti tambahan.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa ada dua bukti kuat yang bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Batukalangan. Kedua bukti tersebut berupa pengakuan anggota BPD yang sudah direkam dan surat pernyataan, serta pengakuan Kepala Desa Batukalangan saat audiensi dengan Komisi I DPRD Pamekasan.
Dugaan tindak pidana korupsi ini mencuat setelah Agus Wijaya menerima laporan dari sejumlah anggota BPD Batukalangan. Berdasarkan laporan tersebut, pada 27 November 2023, Agus melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Desa Batukalangan.
Karena tidak ada tanggapan, Agus kemudian mengajukan permohonan audiensi kepada Ketua Komisi I DPRD Pamekasan pada 22 Desember 2023, yang akhirnya digelar pada 24 Januari 2024.
Dalam forum audiensi tersebut, terungkap beberapa fakta yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Batukalangan. Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Pamekasan meminta agar dilakukan evaluasi terkait persoalan tersebut. Namun, karena evaluasi tak kunjung dilakukan, Agus melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 22 Mei 2024. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan dan kemudian diteruskan ke Inspektorat Pamekasan pada 23 September 2024.
Namun, Agus merasa pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Pamekasan tidak objektif dan diskriminatif. Sebagai respons, Agus melaporkan hal tersebut ke Ombudsman Jawa Timur pada 21 November 2024. Kasus ini pun kini sedang diperiksa secara mendalam oleh Ombudsman Jawa Timur, yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Desa Batukalangan. (Team red)