BeritaTinta Informasi

Kebijakan Terbaru Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan dan Pengecer, Warga Wajib Tahu!

6
×

Kebijakan Terbaru Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan dan Pengecer, Warga Wajib Tahu!

Sebarkan artikel ini
Kebijakan Terbaru Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan dan Pengecer, Warga Wajib Tahu!

Tintainformasi.com – Pemerintah Indonesia mencabut larangan pengecer menjual elpiji 3 kg yang berlaku sejak 1 Februari 2025, setelah menimbulkan polemik dan kesulitan bagi masyarakat.

Keputusan ini diambil berdasarkan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto pada 4 Februari 2025.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pengecer sudah bisa menjual kembali elpiji 3 kg ke konsumen.

Akan tetapi, masyarakat harus membawa KTP jika ingin membeli elpiji tabung melon tersebut di pengecer.

Jika sebelumnya kebijakan membawa KTP hanya berlaku untuk pembelian di pangkalan, kini berlaku juga di tingkat pengecer.

Sebab, pengecer ini nanti diubah statusnya oleh pemerintah menjadi subpangkalan Pertamina.

“Harus, karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu. Jangan sampai satu orang tanpa KTP, dia bisa beli 20 tabung,” tegas Bahlil dalam keterangannya, dilansir pada Selasa (25/2/2025).

Menurut data Pertamina, saat ini tercatat ada 375.000 pengecer yang sudah terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP).

Para pengecer ini akan secara otomatis berubah status menjadi subpangkalan.

Nantinya, para pengecer yang berstatus sub pangkalan itu akan dibekali digitalisasi.

Tujuannya, agar transaksi yang terjadi di subpangkalan tetap termonitor pemerintah dan Pertamina.

Bahlil memastikan, proses pengalihan pengecer menjadi subpangkalan akan berjalan secara bertahap dan gratis.

Ia menambahkan, Pertamina akan mengembangkan aplikasi yang nantinya bakal digunakan oleh subpangkalan untuk memantau harga elpiji yang dijual.

error: Content protected !!