Scroll untuk baca artikel
LampungPringsewu

Keluarga Penerima BPNT Resah, Kepala Dinsos Pringsewu Tegaskan Tidak Ada Instruksi Penyaluran Lewat E-Warung

48
×

Keluarga Penerima BPNT Resah, Kepala Dinsos Pringsewu Tegaskan Tidak Ada Instruksi Penyaluran Lewat E-Warung

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Pringsewu, 2 Februari 2025 — Sejumlah keluarga penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Pringsewu mengeluhkan adanya instruksi dari perangkat pekon untuk mengumpulkan kartu ATM mereka guna dibelanjakan ke E-warung. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan penerima manfaat, yang mempertanyakan keabsahan kebijakan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pringsewu, Debi Hardian, S.PI., menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun Dinsos Provinsi Lampung terkait mekanisme penyaluran BPNT melalui E-warung.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Bapak Ibu semua, kami sudah menanyakan ke yang terkait baik ke Kemensos maupun Dinsos Provinsi. Sampai detik ini belum ada pernyataan maupun surat terkait BPNT melalui E-warung,” ujar Debi dalam rilis resminya pada Minggu (2/2/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa Dinsos Kabupaten Pringsewu tidak pernah menerima laporan maupun memberikan izin terhadap kegiatan pengumpulan kartu ATM penerima BPNT di pekon oleh lembaga tertentu. Oleh karena itu, jika terjadi permasalahan di kemudian hari, Dinsos tidak akan bertanggung jawab.

“Dinsos menyatakan tidak ada izin ataupun laporan ke Dinsos terkait beberapa aktivitas di pekon oleh lembaga tertentu. Dengan demikian, Dinsos tidak bertanggung jawab apabila ada permasalahan di kemudian hari. Untuk BPNT melalui E-warung, Dinsos menunggu surat ataupun ketentuan pelaksanaan (payung hukum) dari Kemensos,” tegasnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan kartu ATM mereka tanpa kejelasan regulasi. Hingga kini, warga penerima manfaat BPNT masih menunggu arahan resmi dari pemerintah terkait skema pencairan bantuan sosial tersebut.

(@@n)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *