TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Salah satu Perusahaan Penyedia Barang dan Jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kabupaten Lampung Selatan adalah CV. Seribu Daya Abadi (SDA) dengan pekerjaan penyediaan paket peralatan kantor, berupa belanja bahan EMR (Elektronik Medical Record) Exaust Fan dan Finger Print dengan nilai realisasi kontrak sebesar Rp518.820.000.00 pada tahun anggaran 2024 lalu.
Perusahaan CV. Seribu Daya Abadi (SDA) ini diketahui berdiri pada tanggal 13 Februari 2024. Dalam proses 20 hari kalender, pendaftaran sebagai vendor pada E-Katalog lokal dan penayangan produk, perusahaan milik Hari Wibowo yang notabene adalah adik kandung dari Direktur RSUD Bob Bazar, dr Renny Indrayani itu segera berkontrak pada 15 Maret 2024.
Dr Renny Indrayani juga mengakui bahwa pemilik perusahaan CV. SDA tersebut diatas adalah adik kandungnya dan merangkap juga sebagai Sopir pribadinya, dan menurutnya itu adalah sah-sah saja, siapapun berhak untuk mendirikan perusahaan sepanjang dia tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dari keterangan diatas maka dapat disimpulkan bahwa terjadi indikasi adanya upaya untuk menguasai atau mengendalikan proyek pekerjaan dengan maksud untuk memperkaya diri atau kelompok dengan cara-cara yang melanggar hukum serta merugikan keuangan negara/daerah terkait dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Dilain pihak, mengenai penetapan harga patokan dalam pengadaan ini juga terindikasikan adanya praktik mark-up harga yang tidak sesuai dengan harga senyatanya dan oleh karena pula diharapkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung untuk menelisik lebih jauh tentang kemungkinan pelanggaran-pelanggaran yang mengarah kepada perbuatan yang melawan hukum. (Team.Tinta)